Kota Bima, Kahaba.– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima menemukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam deklarasi dan pendaftaran Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024.
“Dari dua kegiatan yang digelar bakal pasangan calon, semuanya kami menemukan adanya ASN ikut. Sedangkan untuk bakal pasangan calon yang ketiga terakhir mendaftar ke KPU, tidak ada kami temukan ASN terlibat,” ungkap Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Khairul Amar, Sabtu 7 September 2024.
Saat kegiatan deklarasi dan pendaftaran ke KPU, yang berlangsung pada tanggal 28 dan 29 Bawaslu bersama jajaran ke bawah berhasil mencegah secara langsung dengan menegur dan memulangkan para ASN tersebut.
“Rata-rata mengaku tidak tahu dilarang karena menganggap belum ditetapkan sebagai calon, sehingga anggapan mereka boleh ikut,” kata Khairul Amar.
Sesuai prosedur penanganan, pengawas mengedepankan pencegahan dengan memberikan teguran lisan dan meminta ASN yang ditemukan tersebut untuk meninggalkan lokasi kegiatan karena mereka termasuk pada pihak-pihak yang dilarang oleh aturan.
“Alhamdulillah, para ASN ini kooperatif dan langsung meninggalkan lokasi,” tambahnya.
Selain upaya pencegahan, ada satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan penggunaan fasilitas negara saat deklarasi bakal pasangan calon lalu. Dugaan pelanggaran ini, sedang dirampungkan oleh Pengawas di tingkat Kecamatan Asakota.
“Penanganan dilakukan, setelah upaya pencegahan tidak berhasil dilakukan sehingga dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran,” bebernya.
Apakah semuanya terpenuhi melanggar peraturan, Khairul Amar menegaskan, akan melihat dulu hasil penelusuran yang dilakukan oleh Panwascam Asakota.
“Nanti kami akan sampaikan secara resmi ke publik lagi hasilnya,” jelasnya.
Khairul Amar juga menegaskan, jika merujuk UU ASN Nomor 20 tahun 2023, PP Nomor 94 Tahun 2021, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: L447.1/Pm.Ol/K.L/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan, dan Surat Edaran Walikota Bima Nomor 317 Tahun 2024 Tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Non ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Tahun 2024.
Amar juga menanggapi soal ramainya perbincangan terkait ASN boleh ikut kampanye. Bagi Bawaslu, rujukannya adalah peraturan perundang-undangan dan turunannya yang telah dituangkan secara tertulis.
“Kalau kita lihat, aturan tertulis yang ada jelas menyebutkan dilarang ikut kampanye dan sampai pada turunan terkecil ada yang diproduksi Pemerintah Kota Bima juga yang melarang aktivitas ikut kampanye itu,” pungkasnya.
*Kahaba-01