Kota Bima, Kahaba.- Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Bawaslu meneruskannya kepada Komisi ASN hari ini, Jumat 1 September 2023. (Baca. Kadis Sosial Kota Bima Diduga Terlibat Politik Praktis, Bagikan Bantuan dengan Gambar Calon Legislatif)
Anggota Bawaslu Kota Bima Idhar mengaku, pihaknya telah meneruskan hasil temuan kepada Komisi ASN, sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Baca. Klarifikasi Pembagian Doorprize, Yuliana: Itu Bukan dari Dinsos, Tapi Wakil Ketua Dewan)
“Setelah penelusuran dan klarifikasi, berdasarkan fakta dan keterangan diduga telah melanggar Pasal 2 huruf f jo Pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jo Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Sipil,” kata Idhar.
Diketahui sebelumnya bahwa Kepala Dinas Sosial Kota Bima diduga melakukan politik praktis saat membagikan doorprize pada acara Monev dengan penerima manfaat PKH di Kelurahan Mande.
(Baca. Kontroversi Pembagian Doorprize, di Panggi Bahkan Bawaslu Ikut Membagikan)
Dalam kegiatannya, kemasan doorprize yang dibagikan terdapat gambar salah seorang Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima.
Bawaslu Kota Bima juga meminta peran serta Pemerintah Daerah untuk memberikan imbauan Netralitas ASN kepada seluruh jajarannya.
(Baca. Bawaslu Telusuri Kontroversi Pembagian Doorprize)
Idhar berharap kepada Pemerintah, khususnya Inspektorat Kota Bima, BKPSDM Kota Bima dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Bima untuk sama-sama mengawasi dan memberikan imbauan kepada ASN untuk bisa menjaga Netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di Kota Bima.
*Kahaba-01