Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima, Senin (9/11) pagi mengundang sebanyak 29 Ahli Waris tanah persawahan asal sejumlah desa di Kecamatan Sape. Undangan itu guna membahas status kepemilikan tanah seluas 94 hektar yang akan dilelang Bagian Umum.
Walaupun sempat molor dari undangan Pukul 09.00 Wita, pertemuan tetap berlangsung pada Pukul 11.00 Wita. Pertemuan brelangsung tertutup di ruangan Bupati Bima.
“Kedatangan kami ini atas undangan Pemkab Bima untuk bertemu dengan seluruh Muspika, membahas tanah lelang yang sudah diumumkan Bagian Umum kemarin,” kata salah satu perwakilan Ahli Waris, M. Sahid asal Desa Naru.
Sahid mengaku, status lahan yang diumumkan memang harus diperjelas. Sebab lahan itu bukanlah milik Pemkab Bima, tetapi milik masyarakat. Mereka pun selaku Ahli Waris mengklaim memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan tersebut.
“Kita punya surat putih, surat SPPT, serah terima dari Pemerintah Tahun 1970 dan putusan hasil rapat DPRD Kabupaten Bima. Sementara Pemkab tidak memiliki bukti sebagai hak milik dan melakukan pelelangan tiap tahun,” akunya.
Namun kata dia, karena Ahli Waris memiliki bukti kuat legalitas tanah itu, Pemkab Bima tidak pernah bisa mengeksekusi sejak Tahun 2010 lalu walaupun sudah dilakukan proses lelang. Sehingga Ahli Waris tetap menguasai tanah hingga kini.
“Karena itu, kami ingin menegaskan kepada Muspika untuk berhenti mengklaim tanh hak masyarakat. Apalagi sekarang sebagian lahan itu sudah dibangun sekolah dan bangunan kepentingan pemerintah lainnya,” tegasnya.
*Deno