Kota Bima, Kahaba.- Bawaslu Kota Bima melaksanakan simulasi tata cara penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, bersama Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Bima, Rabu 22 Februari 2023, di Hotel Marina Inn Kota Bima.
Simulasi dipandu jajaran Sekretariat yang menaungi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bima Syamsudin, Sukardin, Mahfud dan Taufik. Melibatkan Anggota dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kota Bima.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan memahami betul tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran baik yang bersumber dari temuan maupun laporan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bima Asrul Sani menjelaskan, kegiatan simulasi yang Bawaslu lakukan, selain melibatkan Anggota Panwaslu Kecamatan juga melibatkan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan.
“Karena staf dapat dilibatkan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan pihak-pihak yang berhak melaporkan baik WNI yang memiliki hak pilih, peserta pemilu maupun pemantau pemilu,” jelasnya.
Kata dia, simulasi yang dilakukan adalah menggambarkan kondisi dimana ada laporan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu. Lalu bagaimana tata cara penerimaannya, bagaimana langkah yang dilakukan setelah menerima laporan dan langkah-langkah lanjutannya setelah menerima laporan.
Landasan hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kita ingin semua jajaran Panwaslu Kecamatan memiliki pemahaman atau frekuensi yang sama terkait penanganan pelanggaran.
“Ini dilakukan untuk menguatkan pemahaman bersama jajaran yang ada di Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penanganan pelanggaran pemilu. Karena tahapan penyelenggaraan pemilu memiliki kerawanan masing-masing yang bisa menjadi temuan Pengawas Pemilu maupun yang dilaporkan kepada Pengawas Pemilu,” katanya.
Dalam menerima laporan masyarakat sambungnya, harus berpedoman pada ketentuan Perbawaslu 7 tahun 2022 sebagai landasan hukumnya. Misalnya terkait formulir penerimaan laporan (Form B1), yang memuat identitas pelapor, identitas terlapor, peristiwa yang dilaporkan, saksi-saksi, bukti, dan uraian kejadian.
Laporan yang disampaikan juga harus diberikan tanda bukti penyampaian laporan melalui Form B3.
Jika dalam laporan masih belum lengkap maka diberikan waktu untuk memperbaikinya. Hasil perbaikan laporan dituangkan dalam Form B3.1.
Jadi semua teknis dalam penerimaan laporan ini harus benar-benar dipahami, sehingga ketika ada laporan maka jajaran Panwascam sudah siap menindaklanjutinya.
*Kahaba-04