Kabar Bima

Begini Jawaban Bukhari Soal Sorotan dan Tuntutan Massa Aksi

392
×

Begini Jawaban Bukhari Soal Sorotan dan Tuntutan Massa Aksi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua KPU Kota Bima Bukhari menyampaikan jawaban soal sorotan dan tuntutan massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan Kantor KPU Kota Bima, Senin (2/7). (Baca. KPU Kota Bima Didemo, Ini Tuntutan Massa Aksi)

Begini Jawaban Bukhari Soal Sorotan dan Tuntutan Massa Aksi - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kota Bima Bukhari. Foto: Dok

Saat menggelar konferensi pers di kantornya, Bukhari mengatakan bahwa semua tindakan yang diindikasi curang oleh massa aksi tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslu.

Namun ia menjelaskan, terhadap petugas KPPS yang bertugas lebih dari 3 kali. Pada prinsipnya KPU sudah merekrut sesuai ketentuan, termasuk mengumumkan kepada publik dan meminta saran serta tanggapan. Namun selama itu juga tidak ada saran protes serta masukan,

“Kami sudah melakukan supervisi terkait KPPS. Dan semua sudah berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Mengenai lembaran C6 yang disorot massa aksi, dirinya menegaskan tidak akan memberikan kepada warga yang bukan pemilik C6. Lembaran itu tentu diberikan kepada warga yang tercantum dalam C6.

Terhadap pemilih yang ada dalam DPT, tapi belum memiliki C6, sesuai aturan bisa menggunakan KTP Elektronik dan menunjukan nama dalam DPT. Kemudian pemilih yang tidak tercantum dalam DPT pun, bisa menggunakan E KTP.

“Maka dari hasil pengumpulan C1, angka pemilih tahun ini jauh lebih meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya. Sekarang saja yang menggunakan hak pilih mencapai 89 persen. Jadi tidak mungkin akibat C6 itu ada warga yang tidak memilih menembus angka 30 persen,” tegasnya.

Lalu soal sorotan C7 sambung mantan wartawan itu, pemilih sudah terdaftar dalam C7 dan itu semua sudah dilakukan di tingkat TPS. Bahkan prosesnya sudah disaksikan oleh masing-masing saksi dan pengawas di tingkat TPS.

Mengenai kotak suara yang dibuka tanpa disaksikan dan panwas, ja meminta kepada massa aksi untuk menyebutkan dimana lokasinya dan sertai dengan bukti. Karena saat kotak suara dibuka sampai beberapa hari setelah proses pemungutan suara dan perhitungan suara pihaknya tidak menerima laporan soal itu.

“Ini namanya mengada-ada, jika ada bukti soal kotak suara dibuka tanpa diawasi oleh saksi dan panwas, tunjukan. Karena mestinya, 2 hari setelah pemungutan suara, itu dilaporkan,” katanya.

Bukhari juga menegaskan, tidak ada kejadian rusaknya segel dan stiker penutup. Karena selama proses pemungutan suara dan 2 hari setelahnya, KPU tidak menerima laporan dari panwas maupun PPK.

*Kahaba-01