Kota Bima, Kahaba.- Setelah disorot Komisi III DPRD Kota Bima tentang air mineral dalam kemasan milik perusahaan 55 yang tidak memenuhi standar, kali ini Komisi II DPRD Kota Bima justeru memberikan pernyataan berbeda. Menurut Komisi II, air minum 55 tidak ada persoalan dan sudah sesuai ketentuan. (Baca. Hasil Cek Dewan, Air Minum 55 tidak Penuhi Standar)
Ketua Komisi II DPRD Kota Bima M. Noor, meski Komisi III memiliki kewenangan pada bidang infrastruktur, Komisi II juga memiliki kewenangan pada sisi Perusahaan dan lingkungannya. Jadi, dilihat dari sisi perusahaan dan lingkungannya, aktifitas perusahaan tersebut sudah tidak ada persoalan. (Baca. Sumber Air 55, Pernyataan BLH dan Sekda Berbeda)
“Memang pada awal keberadaan air mineral 55 mendapat protes dari warga sekitar. Setelah kami panggil Dinas terkait seperti BLH, Dinas PU dan Pertambangan, Dinas Tata Kota dan Perumahan, dan warga yang memprotes serta pihak perusahaan, tidak ada persoalan,” ujarnya, Sabtu (9/1) di kediamannya.
M. Noor yang saat itu didampingi Anggota Komisi II H. Armansyah dan Anggota Komisi III Syamsurih menjelaskan, pertemuan waktu itu melahirkan rekomendasi secara kelembagaan, yang juga sudah dilaporkan ke Ketua DPRD Kota Bima.
Rekomendasi tersebut juga lahir berdasarkan hasil klarifikasi lapangan, baik kepada perusahaan dan warga, kemudian data – data laporan perusahaan tersebut juga sudah diminta untuk dilengkapi, dan semuanya sudah lengkap.
“Isi rekomendasi tersebut, perusahaan menyanggupi tuntutan warga yakni memberikan kontribusi nyata bagi warga sekitar. Kemudian dilakukan pengeboran, dan dibuatkan bak besar terbuka untuk menampung air serta keran, agar bisa dimanfaatkan oleh semua makhluk hidup yang ada disekitar wilayah tersebut,” jelasnya.
Mengenai sorotan dari Komisi III, menurut Duta PAN itu, sorotan Ketua Komisi III itu bukan secara kelembagaan, melainkan secara pribadi. Sebab secara kelembagaan, melalui Komisi II sudah mengeluarkan rekomendasi. “Jadi saya kira tanggapan Ketua Komisi III itu secara pribadi, bukan sebagai lembaga,” tuturnya.
M. Noor juga menambahkan, masalah air minum 55 itu bukan urusan Sekda Kota Bima. Karena Sekda Kota Bima tidak memiliki kapasitas untuk berkomentar dan memberikan keterangan.
“Direktur Air Minum 55 itu Ir. Baji Makarumpa, istrinya Sekda Kota Bima. Bukan Sekda Kota Bima yang direkturnya, jadi Sekda tidak memiliki kapasitas, dia tidak tahu menahu masalah ini. Karena bukan Sekda direktur perusahaan tersebut,” tambahnya.
*Bin