Kota Bima, Kahaba.- Penyidik unit Tipiter Polres Bima Kota telah melaksanakan gelar Perkara ke Polda NTB. Terkait kasus dugaan beredarnya atau bocornya kunci jawaban seleksi Kepala Desa (Kades) dan Kaur Desa Kabupaten Bima. Hasilnya seperti ini.
KBO Satreskrim Polres Bima Kota IPDA Wongso mengakui jika hasil gelar perkara yang digelar di Polda NTB, kasus tersebut dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Karena penyidik telah mengantungi keterangan saksi dan alat bukti.
“Kami sudah kantungi alat bukti dan keterangan saksi, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Katanya di kantor, Senin (17/7).
Kasus tersebut lanjut Wongso, penyidik telah memeriksa sekitar 11 saksi. Bukti yang dikantungi sebagaimana yang diserahkan pelapor inisial R. Begitu juga dengan keterangan panitia seleksi dan dua orang yang dinyatakan lolos di Desa Punti Kecamatan Soromandi.
“Bahkan ada salah satu terperiksa yang tidak lolos memberikan keterangan tidak pernah menyontek kunci jawaban,” bebernya.
Menurut dia, terkait siapa tersangka kasus tersebut, penyidik belum dapat membeberkannya. Apalagi sambung Wongso, ketika berkas kasus ini rampung, maka akan dilimpahkan ke Polda NTB.
“Untuk kasus ini, Penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal pasal322 kuhp membuka rahasia. ancaman pidana 9 bulan,” jelasnya.
*Kahaba-09