Kabar Bima

Razia di 4 Desa, Polsek Madapangga Sita Miras dan Tramadol

211
×

Razia di 4 Desa, Polsek Madapangga Sita Miras dan Tramadol

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga merazia dan menggerebek tempat penyimpanan minuman keras (Miras) di 4 desa yang ada di Kecamatan Madapangga, Minggu (30/12). 4 desa tersebut masing-masing Desa Dena, Tonda, Mpuri dan Desa Bolo.

Razia di 4 Desa, Polsek Madapangga Sita Miras dan Tramadol - Kabar Harian Bima
Barang bukti miras yang disita Polsek Madapangga. Foto: Yadien

Kapolsek Madapangga IPDA Rusdin mengatakan, dari razia dan penggerebekan di 4 desa tersebut, pihaknya menyita dan mengamankan sebanyak 55 botol miras. Rinciannya, 44 botol miras jenis Bir dan 11 botol miras jenis arak.

Razia di 4 Desa, Polsek Madapangga Sita Miras dan Tramadol - Kabar Harian Bima

“Selain itu kami juga menyita 2 papan tramadol,” ujarnya.

Kata dia, barang haram tersebut berhasil disita dari SL (40) warga Desa Dena sebanyak 20 botol miras jenis Bir, kemudian dari ET (31) warga Desa Tonda sebanyak 24 botol Bir dan 8 botol arak. Lalu dari LN (31) warga Desa Mpuri sebanyak 2 papan Tramadol, dan milik SH (31) warga Desa Bolo sebanyak 3 botol arak.

“Kami juga menggerebek RS (30) warga Desa Mpuri namun hasilnya nihil,” katanya.

Puluhan botol miras dan Tramadol hasil penyitaan tersebut langsung dibawa ke Mako Polsek Madapangga untuk dijadikan barang bukti.

Kapolsek mengimbau, agar warga menjauhi barang-barang haram tersebut. Jika menemukan oknum yang menjual atau mengedarkannya agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian.

“Kalau menemukan yang mengedar dan menjual miras segera laporkan,” imbaunya.

*Kahaba-10