Kabar Bima

Padahal WTP, LHP BPK Temukan 18 Kerugian Negara di Kota Bima

264
×

Padahal WTP, LHP BPK Temukan 18 Kerugian Negara di Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima beberapa hari terakhir kembali meraih predikat pengelolaan keuangan dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tapi siapa yang menyangka, jika prestasi tersebut justru ditemukan sebanyak 18 kerugian negara.

Padahal WTP, LHP BPK Temukan 18 Kerugian Negara di Kota Bima - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Dari rilis yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTB Hery Purwanto beberapa waktu yang lalu, jumlah temuan BPK RI Perwakilan NTB untuk Pemerintah Kota Bima sebanyak 18, terdiri dari 8 temuan SPI dan 10 temuan kepatuhan terhadap peraturan perundangan undangan seperti, kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan pada 2 OPD senilai Rp 321 juta.

Padahal WTP, LHP BPK Temukan 18 Kerugian Negara di Kota Bima - Kabar Harian Bima

Rekomendasinya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Kesehatan untuk lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan kinerja bawahan, mengintruksikan kepada PPK OPD terkait untuk menyusun HPS berdasarkan survei harga yang dilakukan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian mengintruksikan kepada PPK OPD terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai 213 juta dengan menyetor ke kas daerah.

Temuan yang kedua yakni pengelolaan belanja honorarium ASN pada Dinas PUPR senilai Rp 113 juta yang tidak sesuai ketentuan. Rekomendasinya, Kepala Dinas PUPR untuk lebih optimal mengawasi dan mengendalikan kinerja bawahannya. Kemudian mengintruksikan kepada pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran Dinas PUPR untuk lebih optimal dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban belanja.

Temuan ketiga yakni pertanggungjawaban belanja barang dan jasa senilai Rp 432 juta, pada sekretarian DPRD Kota Bima yang tidak sesuai ketentuan. Rekomendasinya, memerintahkan sekretariat DPRD Kota Bima untuk menginstruksikan kepada bendahara pengeluaran untuk membuat bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan mengadministrasikan pembukuan sesuai ketentuan.

Temuan keempat yakni kesalahan penganggaran belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat pada Dinas PUPR. Rekomendasinya, memerintahkan tim penyusun anggaran pada Dinas PUPR Kota Bima untuk lebih cermat dalam menetapkan klasifikasi belanja dan TAPD Kota Bima untuk lebih cermat dalam memverifikasi dan mengevaluasi usulan anggaran belanja modal.

4 temuan dan direkomendasikan itu menjadi kewajiban untuk Pemerintah Kota Bima untuk mengembalikannya. Sementara temuan yang lain hanya bersifat perbaikan administrasi.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bima Zainuddin yang dikonfirmasi masalah temuan itu, enggan berkomentar.

*Kahaba-01