Kabar Bima

Dimutasi dari Pol PP, Syahwan Menolak dan Tempuh Jalur Hukum

330
×

Dimutasi dari Pol PP, Syahwan Menolak dan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kabid Penegakan Perundang-Undangan Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima Muhammad Syahwan hari ini, Jumat (28/6) menerima SK mutasi. Dirinya dinonaktifkan dari jabatan sekarang dan menjadi staf di Kecamatan Rasanae Timur.

Dimutasi dari Pol PP, Syahwan Menolak dan Tempuh Jalur Hukum - Kabar Harian Bima
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima Muhammad Syahwan. Foto: Bin

“Hari ini SK mutasi saya terima dan dikeluarkan dari Pol PP menjadi Staf Kantor Camat Rasanae Timur,” ungkapnya saat ditemui sejumlah media.

Dimutasi dari Pol PP, Syahwan Menolak dan Tempuh Jalur Hukum - Kabar Harian Bima

Diakui Syahwan, SK itu dikeluarkan dan ditandatangani Walikota Bima, setelah melalui proses BAP. Hanya saja, saat di BAP dirinya menolak.

“BAP saya tolak, karena disebutkan saya melanggar UU. Sementara saya merasa tidak melanggar UU. UU apa yang saya langgar,” tanyanya.

Padahal setahunya, ia hanya melanggar PP 53 tentang disiplin pegawai, bukan UU seperti yang dituangkan dalam BAP.

“Makanya SK mutasi ini saya tolak,” tegasnya.

Syahwan juga menyorot, SK mutasi ini melanggar ketentuan. Pasalnya, baru baru sebulan lebih dilantik. Sementara regulasinya, ASN setelah dilantik boleh dimutasi lagi setelah 6 bulan dilakukan evaluasi.

“Saya bekerja belum 6 bulan. Justru di mutasi,” sorotnya.

Terhadap masalah ini, dirinya tentu akan menempuh jalur hukum seperti jalur KASN dan PTUN. Karena sikap pemerintah ini dinilai terlalu pintar. Kepintaran ini justru membuat blunder dan melakukan kesalahan.

“Saya pernah lakukan ini di PTUN dulu dan saya menang. Dan saya akan lakukan lagi,” tambahnya.

*Kahaba-01