Kota Bima, Kahaba.- Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa memberikan klarifikasi soal penolakan Muhammad Syahwan tentang SK Mutasi dirinya dari Kabid Penegakan Perundang-Undangan Dinas Pol PP dan Damkar ke staf di Kantor Kecamatan Rasanae Timur. (Baca. Dimutasi dari Pol PP, Syahwan Menolak dan Tempuh Jalur Hukum)
Kata Mukhtar, SK mutasi itu berkaitan dengan pencemaran nama baik yang dilakukan Syahwan kepada Walikota Bima, yang saat ini masih diproses di Polres Bima Kota.
“Syahwan diberikan hukuman disiplin, karena telah mencemarkan nama baik Walikota Bima,” katanya saat dihubungi media ini, Jumat siang (28/6).
Sekda menjelaskan, sebelum SK mutasi itu dikelaurkan, lebih awal dilakukan BAP sebanyak 2 kali. BAP awal ditanyakan kepada Syahwan tentang perbuatannya tersebut dan diakui oleh yang bersangkutan.
“Kita tanya siapa yang berbuat, Syahwan mengakui semua dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Untuk memenuhi prosedur sambungnya, BAP awal tersebut kemudian dilaporkan ke Walikota Bima dan disarankan agar ditindak berdasarkan aturan. Kemudian, untuk menindaklanjuti itu, dibentuklah tim.
Setelah dibentuk tim lalu dilakukan BAP kedua. Hanya saja Syahwan menolak untuk di BAP, karena menilai UU dan peraturan itu tidak sesuai dengan yang dilakukannya.
“Syahwan memang menolak BAP kedua, dan itu terserah Syahwan,” ujarnya.
Kendati demikian, yang jelas prosesnya sudah di BAP. BAP pertama diterima, dan BAP kedua ditolak. Penolakan Syahwan terhadap BAP kedua juga dituangkan dalam BAP.
Soal rencana Syahwan yang ingin menempuh jalur hukum, Sekda mempersilahkan. Karena pemerintah juga tidak bisa melarang.
“Itu haknya Syahwan dan tidak bisa dilarang,” tuturnya.
*Kahaba-01