Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggaran Rp 12,5 miliar yang sudah tertuang dalam APBD tahun 2019 kini berkurang. Anggaran untuk merangsang pertumbuhan dan menciptakan 10 ribu wirausaha itu sudah dirasionalisasikan menjadi Rp 7 miliar pada APBD Perubahan 2019. (Baca. Pemerintah Dinilai Setengah Hati, Dana Rp 12,5 Miliar Belum Juga Dikucurkan)
Perubahan angka dan rencana Pemerintah Kota Bima yang ingin menggunakan anggaran Rp 12,5 miliar itu berubah karena devisit anggaran sebesar Rp 18 miliar. Sejumlah program pun berdampak, termasuk untuk anggaran bantuan sosial dimaksud. (Baca. Soal Dana Rp 12,5 Miliar, Muhidin: SK Pendamping Belum Ditandatangan Walikota Bima)
Ketua Sementara DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan mengakui memang anggaran Rp 12,5 miliar untuk bantuan sosial sudah dirasionalisasikan menjadi Rp 7 miliar pada APBD Perubahan tahun 2019. (Baca. Malik: Pemerintah Tidak Setengah Hati Kucurkan Dana Rp 12,5 Miliar)
“Sudah final, APBD Perubahan 2019 sudah ditetapkan. Ini dipengaruhi karena defisit sebesar 18 miliar itu,” ungkapnya, Selasa (8/10).
Menurut Alfian, proposal yang diajukan oleh masyarakat untuk menjemput anggaran itu sekarang berjumlah ribuan. Tentu dengan pengurangan nilai ini, akan berpengaruh pada jumlah kelompok yang mendapatkannya. (Baca. Mengenai Dana Rp 12,5 Miliar, OPD Masih Bahas Rancangan Perwali)
Saat ini saja, tim teknis melalui Bappeda bersama pendamping sedang melakukan verifikasi terhadap proposal tersebut. Berapa untuk bantuan bakulan, untuk ternak ayam dan berapa untuk perbengkelan, akan diverifikasi semua.
“Artinya semua proposal yang diajukan itu tidak diakomodir semua, makanya perlu diverifikasi semua proposal yang masuk,” jelasnya. (Baca. Bappeda Gelar Rapat Tertutup Soal Dana Rp 12,5 Miliar)
Melihat deadline waktu yang masih tersisa 3 bulan ini sambung Ketua Partai Kota Bima Golkar tersebut, sepertinya alokasi anggaran ini akan berlanjut pada tahun 2020. Karena pemerintah dan legislatif juga tidak ingin bantuan ini tidak tepat sasaran.
“Bisa saja pada tahun 2020 nanti kita akan menambah anggaran untuk program ini, setelah dinas terkait melakukan verifikasi faktual terhadap pengajuan proposal,” terangnya.
Alfian kembali menjelaskan, kalaupun tim teknis tidak mampu menyelesaikan verifikasi, pihaknya berharap kepada masyarakat penerima manfaat untuk bersabar. Jika tidak bisa direalisasikan pada tahun 2019, akan masuk ke sisa Lebih Pengunaan Anggaran (Silpa), sehingga bisa diprogram kan kembali pada tahun 2020.
Ia juga mengungkapkan, jika dilihat dari peraturan yang ada untuk bantuan sosial, maka proposal yang masuk ini tidak termasuk dalam bantuan sosial. Sehingga disepakati untuk dialihkan ke jenis dana hibah. Karena jika dana hibah, penggunaan anggaran bisa didapatkan oleh perorangan maupun kelompok, yang diberikan sekali dalam 1 tahun.
Untuk itu, dari program ini, pihaknya mendorong kepada pemerintah untuk bisa merealisasikan secepatnya pada tahun 2019. Karena itu juga sesuai dengan janji politik pemerintah hari ini, agar bisa memberikan kepastian kepada kelompok-kelompok usaha.
*Kahaba-01