Kabar Bima

Bagi-Bagi Dana Kelurahan, Bendahara: Itu Perintah Lurah Melayu

325
×

Bagi-Bagi Dana Kelurahan, Bendahara: Itu Perintah Lurah Melayu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polemik bagi-bagi dana kelurahan tahap II di Melayu kini menjadi atensi serius Inspektorat Kota Bima. Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk klarifikasi termasuk bendahara kelurahan setempat. (Baca. Lurah Melayu Bagi-Bagi Dana Kelurahan untuk Keperluan Pribadi)

Bagi-Bagi Dana Kelurahan, Bendahara: Itu Perintah Lurah Melayu - Kabar Harian Bima
Kantor Kelurahan Melayu. Foto: Eric

Bendahara Kelurahan Melayu Saiful saat dimintai komentar mengakui, bagi – bagi dana kelurahan itu atas perintah lurah setempat. Ia pun menyayangkan pernyataan Lurah Melayu yang mengaku tidak membagikan dana tersebut. (Baca. Tindakan Lurah Melayu Fatal, Sekda Akan Evaluasi)

Bagi-Bagi Dana Kelurahan, Bendahara: Itu Perintah Lurah Melayu - Kabar Harian Bima

“Itu perintah Lurah Melayu, saya diperintahkan untuk membagikan dana itu. Lurah itu atasan saya,” ungkap Saiful, baru-baru ini di kantor BPKAD Kota Bima.

Ia menuturkan, terkait dana bagi-bagi Rp 18 juta itu juga masih tidak benar, karena dana pada awalnya berjumlah Rp 28 juta. Kemudian diberikan kepada sejumlah pihak, baik itu Lurah Melayu dan juga aparat penegak hukum. (Baca. Minta Maaf dan Janji Kembalikan, Lurah Melayu: Ini Hanya Miskomunikasi)

“Lurah Melayu ambil Rp 3 juta lebih, dengan alasan untuk membeli cat kantor.  Sedangkan aparat penegak hukum diberikan Rp 10 juta, tapi itu sifatnya hanya meminjam sementara, dan uangnya kini telah dikembalikan. Kemudian puluhan juta lainnya, merupakan uang untuk biaya pembuatan SPJ, dan membayar pajak,” katanya. (Baca. Kasus Dana Kelurahan Melayu, Inspektorat Akan Panggil Bendahara)

Saiful menambahkan, kendati dana kelurahan yang sebagian dipinjam tersebut kini telah dikembalikan. Dia mengaku menyesal dengan perbuatan Lurah Melayu, karena tidak mau bertanggung jawab.

“Lurah Melayu mengaku tidak membagikan uang, tapi mana mungkin saya memberikan uang kepada sejumlah pihak tanpa instruksi dia sebagai atasan saya, serta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana kelurahan,” sesalnya.

*Kahaba-04