Kabar Bima

Dana Kelurahan Jatiwangi Sebesar Rp 30 Juta Diduga Telah Dibagi-Bagi

620
×

Dana Kelurahan Jatiwangi Sebesar Rp 30 Juta Diduga Telah Dibagi-Bagi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dana kelurahan di Kelurahan Jatiwangi yang tersisa sebesar Rp 30 juta, untuk pekerjaan drainase, diduga telah dibagi – bagi oleh jajaran kelurahan setempat. Padahal, anggaran tersebut mestinya dialokasikan untuk drainase yang dikerjakan oleh pihak ketiga, Harjuna. (Baca. Pekerjaan Dana Kelurahan Jatiwangi Bermasalah, Uang Pihak Ketiga Belum Juga Dibayar)

Dana Kelurahan Jatiwangi Sebesar Rp 30 Juta Diduga Telah Dibagi-Bagi - Kabar Harian Bima
Kantor Kelurahan Jatiwangi. Foto: Bin

Pernyataan anggaran tersebut dibagi – bagi disampaikan oleh Ketua LPM Kelurahan Jatiwangi Syamsuddin, saat berbicara dengan Harjuna melalui via telepon. Percakapan itu pun rupanya terekam dan kini menyebar ke sejumlah media. (Baca. Uang Pihak Ketiga Dana Kelurahan Belum Dibayar, Lurah Jatiwangi Bingung Menjelaskan)

Pada percakapan itu, Harjuna terdengar menagih uang sisa pekerjaan drainase sebesar Rp 30 juta, dari keseluruhan sebesar Rp 150 juta. Tapi oleh Syamsuddin menyampaikan jika uang Rp 30 juta tersebut sudah dibagi-bagi. Namun tidak disebutkan kepada siapa uang tersebut dibagikan. (Baca. Dana Kelurahan Tahap II Kelurahan Jatiwangi Dihapus)

Harjuna pun dari percakapan itu mengeluhkan uang sebanyak Rp 30 juta itu harus dibagi-bagikan. Sementara pekerjaan drainase yang ia kerjakan senilai Rp 150 juta, namun baru diserahkan sebanyak Rp 120 juta.

Untuk mengonfirmasi perihal uang yang dibagi-bagi tersebut, sejumlah media mendatangi kantor Kelurahan Jatiwangi, Rabu (22/1) dan ingin menanyakan langsung kepada lurah. Namun di kantor tersebut, Lurah Jatriwangi Muhammad tidak berada di kantor, demikian juga dengan bendahara kantor setempat. Padahal kemarin, Lurah Jatiwangi mengajak media untuk bertemu bersama bendahara di kantornya. (Baca. Pekerjaan Dana Kelurahan Jatiwangi Memalukan, Begini Tanggapan Lurah)

Dihubungi nomor celullernya sebanyak 2 kali, Hanphone Lurah Jatiwangi masih aktif. Namun tidak diangkat. Ditelpon yang ketiga kalinya, nomor lurah tersebut sudah tidak bisa dihubungi.

Sekretaris Lurah Jatiwangi yang ada di kantor dan ditanyakan soal itu, tidak ingin berkomentar. Ia menyarankan agar bisa langsung menanyakan kepada lurah. (Baca. Masalah Dana Kelurahan Jatiwangi, Sekda: Lurah Jangan Asal Ngomong)

Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Jatiwangi Syamsuddin saat dikonfirmasi soal kalimatnya dalam rekaman yang menyebutkan uang Rp 30 juta itu dibagi – bagi, membantah.

“Bagi-bagi bagaimana lagi, rekaman yang mana, tidak ada anggaran yang dibagi-bagi,” tegasnya.

Dirinya selaku pengawas, awalnya deal pekerjaan drainase sebesar Rp 150 juta, dan akhirnya dibayarkan Rp 120 juta. Dirinya pun menagih terus sisa uang tersebut dan lurah beralasan sudah dipakai untuk membayar pajak.

“Sudah sering kita tagih uang di lurah itu, tapi belum dibayar – bayar juga,” terangnya.

Syamsuddin juga menegaskan, Harjuna itu bukan pihak ketiga. Tapi pengawas yang ditunjuk bersama dengannya. Kemudian dikerjakanlah proyek itu bersama pokmas.

Menjawab lagi soal bagi – bagi uang tersebut, Syamsuddin menyampaikan jawaban yang berbeda lagi. Menurut dia, bagi – bagi itu bukan uang sebesar Rp 30 juta, tapi bagi – bagi dana kelurahan untuk pekerjaan item 1, item 2 dan item 3.

Berselang beberapa menit setelah memberikan pernyataan itu, Syamsuddin kembali menghubungi media ini dan memaparkan mengenai alur pekerjaan dimaksud.

Dia menjelaskan, berawal dari masuknya uang ke rekening kelurahan, ia selaku Ketua LPM kemudian ditunjuk sebagai pengawas bersama Harjuna, untuk mengawasi kegiatan itu. Kemudian ditunjuk lah Pokmas, karena yang mengerjakan program itu Pokmas.

“Akhirnya saat itu disepakati dikerjakan bersama Pokmas dengan pengawas. Pengawas yang akan mencarikan tenaga dan segala macamnya. Disepakati lah pekerjaan drainase itu sepanjang 210 meter,” paparnya.

Soal kapasitasnya bersama Harjuna, sama yakni sebagai pengawas dan mengerjakan item itu bersama Pokmas. Dengan kesepakatan bersama lurah dan Pokmas bahwa pajak dan lain – lain urusan pokmas dan lurah.

“Pajak itu bukan urusan kita. Kita hanya menerima uang yang disepakati tersebut,” katanya.

Mengenai bagi – bagi uang tersebut, Syamsuddin memberikan klarifikasi yang berbeda. Menurut dia yang sudah berbicara dengan Harjuna. Mereka selaku pengawas, menginginkan agar sisa hasil peerjaan itu bisa dibagi – bagi.

“Karena kita juga capek kan, masa tidak ada yang dibagi-bagi hasil pekerjaan itu. Itu maksud bagi – bagi itu. Saya barusan komunikasi dengan Harjuna, silahkan tanyakan lagi ke Harjuna,” sarannya.

*Kahaba-01