Kabar Bima

Rizal Dijemput Polisi, APM Gelar Aksi Solidaritas

314
×

Rizal Dijemput Polisi, APM Gelar Aksi Solidaritas

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Buntut dari dijemput paksanya Syamsurizal oleh personil Polda NTB, Selasa (21/7) kemarin karena kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bima, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Madapangga (APM) menggelar aksi solidaritas, Rabu (22/7) di Cabang Bolo.

Rizal Dijemput Polisi, APM Gelar Aksi Solidaritas - Kabar Harian Bima
APM saat menggelar aksi solidaritas untuk Rijal. Foto: Yadien

Salah seorang orator Syarif dalam menyampaikan, penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap Syamsurizal merupakan bentuk diskriminasi hukum. Bahwa hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padalnya, laporan ketua DPRD Kabupaten Bima atas dugaan penghinaan di medsos diproses sangat cepat oleh polisi, sementara laporan masyarakat tidak.

Rizal Dijemput Polisi, APM Gelar Aksi Solidaritas - Kabar Harian Bima

“Kalau penguasa melapor sangat cepat diproses,” ujarnya.

Kata dia, penguasa saat ini berniat membungkam mulut aktivis dengan cara melaporkan setiap warganya yang menyampaikan kritikan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Harus dilawan,” katanya.

Ia menjelaskan, aksi yang mereka gelar tersebut merupakan aksi solidaritas, meminta pihak kepolisian segera membebaskan Syamsurizal. Jika tidak mereka akan tetap melakukan aksi, bahkan mengancam akan memblokir jalan setempat selama sepekan.

Hal senada juga disampaikan oleh Anhar. Menurutnya, pemimpin di Kabupaten Bima saat ini telah menzolimi rakyat mereka sendiri dengan cara ingin memenjaran setiap yang menyampaikan kritikan. Karena sudah melenceng dari tugas mereka sebagai pejabat yang dipilih oleh warga.

“Mereka dipilih oleh warga tapi mau memenjarakan warga,” katanya.

Dia menegaskan, sebagai pejabat yang makan gaji dari uang rakyat, mereka harusnya menjadi mulut dan telingga rakyat. Bukan sebaliknya menzolimi rakyat.

“Pokoknya, bebaskan senior kami. Jika tidak aksi yang lebih besar akan terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Syamsurizal dijemput tim Polda NTB sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran ITE melalui akun Facebook Rizal Patikawat, yang dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putra Feriyandi beberapa waktu lalu.

*Kahaba-10