Kabar Bima

Panitia RANHAM Kabupaten Bima Dikukuhkan

207
×

Panitia RANHAM Kabupaten Bima Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.-  38 orang Panitia  Rencana  Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kabupaten Bima periode tahun 2011–2014 dilantik dan dikukuhkan Wakil Bupati Bima Drs. H. Syafrudin H.M. Nur, M.Pd Sabtu (29/12) di aula kantor Bupati Bima.

Pengukuhan RANHAM KAbupaten Bima. Foto: Humas Pemkab Bima
Pengukuhan RANHAM Kabupaten Bima 2011-2014. Foto: Humas Pemkab Bima

Menurut Kabag Hukum Setda Agus Cunanto, SH, sedianya Panitia RANHAM ini dibentuk tahun 2011 namun hampir semua daerah belum mempunyai program baku sebagai tindak lanjut Pembentukan lembaganya.

Panitia RANHAM Kabupaten Bima Dikukuhkan - Kabar Harian Bima

Pada kegiatan yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,  Sekda, para Asisten dan pimpinan SKPD ini, Agus mengungkapkan, di tingkat daerah, Panitia RANHAM ini memiliki tugas melakukan mediasi pemerintah dengan  stakeholder lain untuk melakukan  implementasi HAM.

“Tugas penting yang diemban Panitia ini ruang lingkupnya mencakup penyusunan peraturan perundang-undangan di Daerah dalam  mediasi konflik dan aspek lainnya terkait pelaksanaan HAM di Kabupaten Bima,” kata Agus.

Selanjutnya Wakil Bupati Bima Drs. H.Syafrudin HM.Nur. M.Pd dalam amanatnya  menyampaikan, panitia RANHAM yang dikukuhkan komposisi keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah maupun non Pemerintah sebagai pemangku kepentingan dalam upaya penegakan HAM di Kabupaten Bima.

Momentum pelantikan diharapkan bisa menjadi awal rangkaian upaya serius dalam menciptakan suasana yang kondusif terkait dengan penegakan HAM di Kabupaten Bima. “Semoga dengan dikukuhkanya kepanitian RANHAM ini dapat menjadi forum yang mampu membangun kesamaan persepsi dan penguatan kelembagaan serta  aktivitas penegakan HAM.  Pada saat yang sama  bisa menjembatani peran pemerintah dalam memfasilitasi upaya penegakan HAM,” ungkapnya.

Menurut Wabup, Pelaksanaan program RANHAM  disemua tingkatan pemerintah didasarkan pada peraturan Presiden RI nomor : 23 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia tahun 2011 – 2014. Perpres tersebut merupakan bentuk komitmen Negara dan Pemerintah terhadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM  baik di Pusat maupun di Daerah dengan memperhatikan aspek pluralisme dan keragaman budaya.

Di Kabupaten Bima Kepanitiaan  RANHAM tahun 2011 – 2014 dibentuk melalui keputusan Bupati Bima Nomor 180 / 70/ Kep/ 2012 tanggal 9 Januari 2012.

“Oleh karena itu amanat tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh semua penyelenggara pemerintah daerah secara akuntabel dengan tetap berpijak kepada kondisi sosial ldan budaya masyarakat setempat,”  kata Syafrudin.

Terkait Pembentukan panitia RANHAM ini, Wabup menekankan,  pembentukan  institusi pelaksanaan RANHAM bagi percepatan harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan daerah, pendidikan Hak Asasi Manusia, penerapan norma dan standar    Hak Asasi Manusia, pelayanan komunikasi masyarakat dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Pemerintah daerah  berharap RANHAM harus dapat menjadi lokomotif dalam membudayakan implementasi penegakan hak Asasi manusia di lingkungan masing – masing. Sehingga secara bertahap  dapat menyebar diseluruh aspek kehidupan masyarakat. [BQ*]