Kabupaten Bima, Kahaba.- Seorang peserta CPNS Kabupaten Bima yang sebelumnya telah lulus SKD dan SKB, diusulkan agar dibatalkan kelulusanya oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bima ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).
Pasalnya, setelah diperiksa berkas peserta tersebut ternyata dia tidak memiliki ijazah yang sesuai dengan kualifikasi formasi yang diminta.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian BKD Kabupaten Bima Abdurahman mengatakan, peserta tes CPNS Kabupaten Bima yang diusulkan agar dibatalkan kelulusanya bernomor peserta 19760412200000131. Dia melamar pada formasi pelaksana terampil auditor di Inspektorat Kabupaten Bima.
“Harus dibatalkan kelulusanya, karena dia tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Rabu (11/11).
Kata dia, pada formasi itu, kuota yang dibutuhkan hanya 1 orang, dengan kualifikasi pendidikan D-III Perpajakan. Sementara peserta tersebut hanya memiliki ijasah S-1 Perpajakan.
“Dia tidak punya ijazah D-III. Sementara yang diminta adalah D-III Perpajakan,” katanya.
Abdurahman membeberkan, peserta tersebut diketahui tidak memiliki ijasah D-III Perpajakan, setelah adanya sanggahan dari salah seorang peserta CPNS pada masa sanggah usai pengumuman kelulusan dikeluarkan.
“Peserta sudah lulus SKD dan SKB. Tapi pada masa sanggah, ada peserta yang sanggah soal ijasah yang bersangkutan,” bebernya.
Sebelum peserta tersebut digugurkan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dikonformasi. Dan ia mengakui jika tidak memiliki ijasah D-III.
“Dia akui tidak punya ijasah D-III. Hanya S-1,” ungkapnya.
*Kahaba-10
Seharusnya dr pemberkasan awal sdh tdk diloloskan..yg bersangkutan luar biasa mengikuti tahapan2 dgn kondisi hamil muda….kemudian dinyatakan lulus dgn nilai tertinggi….kasian kmudian dianulir lagi kelulusan tsb…..bentuk tanggung jawab panitia bagaimana dlm hal ini…???
Malah lebih bagus kan..??
Krn ijazah s1 kan lebih lengkap dari D3
Kasian nasib orang jangan di halangi
Cari celah agar dia tetap lulus
Bukan kesalahan peserta itu karena dari awal dia sudah dinyatakan lulus berkas. Selain itu masih sama rumpunnya perpajakan jadi esensi ilmunya masih sama.Malah enak to pemerintahnya dapatnya S1 perpajakan tapi dibayar dengan standar D3 perpajakan. Harusnya dari awal tidak diluluskan berkas klo memang pihak panitia pusat atau lokal menginginkan hanya kualifikasi D3. Jangan setelah dinyatakan lolos berkaa, sudah lolis SKD, dan SKB seperti itu
Astagfhfirullah.. kenapa jadi begini. Kasihan sekali sudah berada di puncak tapi terjatuh.
Harusnya panitia lebih teliti dalam hal ini, sebab ini semua gk gampang. Tentu sebagai peserta merasa sangat kecewa.
Hadeeuuuh
Panitianya GOBLOK kenapa tidak dieliminasi dari awal NAIK BANDING saja lawan Kebobrokan PANITIA.
Panitianya yang tdk becus, panitia hrs minta pertanggung jawaban.
Haknya orang masa mau dianulir, kalau dia hendak daftar boleh dianulir, sekarang sudah lulus semua tes bagaimana mau dibatalkan.
Kesalahan ada di dua sisi, panitia dan peserta. Kesalahan panitia adalah membiarkan yg bersangkutan lulus administrasi sedangkan yg dibutuhkan adalah DIII bukan S1 seharusnya di diskualifikasi sejak awal. Sedangkan kesalahan yang bersangkutan mendaftar pada formasi yang salah, karena kesempatan lowongan harusnya khusus untuk Diploma III. Karena secara akademis teman2 yg DIII tentu tidak mampu bersaing dengan keilmuan yang dimiliki oleh Sarjana.
jangan asal dibatalkan ….
Berkas yg diupload waktu melamar itu siapa yang perksa?? Pihak BKD atau BKN ?? kalau tidak sesuai kenapa statusnya MS dan bisa ikut SKD.
Kesalahan ada di BKD atau BKN yang dirugikan pelamar. Pikirkan psikologis pelamar dan keluarganya….
Diperdatakan, pasti menang yg lulus cpns,, pemahaman seperti apa yg dipakai oleh petugas BKD,, kualifikasi S1 melampaui yg D3 pak,,,, dipahami baik baik mengenai jenjang akademik
dunia na dumba ra ba karaka na nee manusia dan tau fiki dahu di ruma. perlu di ketahui bagaimana perjuangan nya kasian kodong kan dari awal ada proses verifikasi berkas. tahap demi tahap proses yg panjang. kasian pak jangan hanya persoalan itu. yg salah bapak bukan peserta nya. coba posisi bapak seperti itu bagaimana rasanya.
Itu mah tidak menjadi persoalan harusnya BKD Bima bersyukur dapat peserta dengan kualifikasi lebih dari yg syaratkan, yg d permasalahkan itu kalau kualifikasi pendidikan minimal DIII kemudian pesertanya pendidikan SMA misalkan itu baru jadi persoalan, tapi kalau dia SI syaratnya DIII itu tidak masalah harusnya cuman dari segi salary aja yg harus sedikit d bedakan karena dia lulus dengan kualifikasi DIII sesuai yg d butuhkan BKD Bima ya cukup salarynya sesuai dengan DIII, bukan d batalkan CPNS nya kasian orang sudah berjuang, d mana mana baik d perusahaan2 besar swasta, BUMD, BUMN pun ketika dapat peserta lebih dari grade yg d harapakn mereka malah bersyukur beruntung karena itu bisa naikkan ratingnya.