Kabar Kota Bima

Pembayaran Honorarium Rp 1,5 Miliar di BPKAD Kota Bima tidak Sesuai Aturan

1491
×

Pembayaran Honorarium Rp 1,5 Miliar di BPKAD Kota Bima tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Laporan hasil pemeriksaan BPK Provinsi NTB terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima Tahun 2022 memberikan sejumlah catatan, termasuk pembayaran honorarium pengelola keuangan pada BPKAD Kota Bima senilai Rp1.527.703.750, tidak diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.

Pembayaran Honorarium Rp 1,5 Miliar di BPKAD Kota Bima tidak Sesuai Aturan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Berdasarkan pemeriksaan dokumen SPJ honorarium Pengelola Keuangan pada BPKAD Kota Bima selama Tahun Anggaran 2022, diketahui pembayaran honorarium pengelola keuangan direalisasikan untuk ASN senilai Rp1.410.275.000 dan Non
ASN senilai Rp244.400.000.

Pembayaran Honorarium Rp 1,5 Miliar di BPKAD Kota Bima tidak Sesuai Aturan - Kabar Harian Bima

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pembayaran honorarium pengelola
keuangan, diketahui bahwa di dalamnya terdapat ASN dan Non ASN yang seharusnya tidak berhak menerima senilai Rp1.527.703.750. Hal ini dikarenakan honorarium pengelola keuangan tersebut tidak diatur Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2022.

BPK pun memberi catatan bahwa Sekretaris Daerah dalam menyusun standar harga satuan daerah tidak berpedoman sepenuhnya pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional.

Kepala OPD terkait selaku pengguna anggaran juga tidak melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap realisasi belanja honorarium Penanggung Jawab pengelola keuangan dan honorarium pengelola keuangan daerah.

Kemudian bendahara pengeluaran OPD terkait tidak melaksanakan tugasnya dalam pencairan belanja honorarium Penanggung Jawab pengelola keuangan dan honorarium pengelola keuangan daerah.

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Bima agar merevisi SK Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sesuai dengan besaran honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020, dan menghentikan pembayaran honorarium kepada Tim Pengelola Keuangan Daerah yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Kepala BPKAD Kota Bima M Saleh saat dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut mengakui sudah mengetahuinya. Tapi jika tidak sesuai Perpres, maka bisa berpedoman pada Perwali atau SK Wali Kota.

“Catatan BPK ini akan direvisi sesuai dengan rekomendasi. Kalau menghentikan pembayaran, tentu akan dihentikan, dan berpedoman pada Perpres tersebut,” katanya.

*Kahaba-01