Kabar Kota Bima

Sat Lantas Tilang 78 Unit Motor Knalpot Racing

457
×

Sat Lantas Tilang 78 Unit Motor Knalpot Racing

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra mengungkapkan hasil penilangan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, mulai tanggal 1 September 2021 di halaman barang bukti Sat Lantas, Rabu (8/9).

Sat Lantas Tilang 78 Unit Motor Knalpot Racing - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima Kota bersama Wakapolres dan Kasat Lantas saat meninjau barang bukti hasil tilang. Foto: Deno

“Hasil penindakan petugas, ada 78 unit sepeda motor yang ditilang karena menggunakan knalpot racing. Selain itu, pengendara juga tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan,” ungkap Kapolres.

Sat Lantas Tilang 78 Unit Motor Knalpot Racing - Kabar Harian Bima

Dijelaskannya, dasar penindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 8 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Program Prioritas 100 Hari Kerja Kapolri untuk Mewujudkan Penegakkan yang Presesi.

“Semua barang bukti sudah diamankan ke Polres Bima Kota,” katanya.

Diakui Kapolres, semua knalpot racing yang diamankan akan dimusnahkan. Kendaraan yang ditilang bisa diambil kembali dengan syarat pemilik harus menunjukkan kelengkapan surat kendaraan dan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar.

Melalui kesempatan itu juga Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot bising tersebut, selain bunyinya mengganggu kenyamanan warga, juga bisa memicu perkelahian.

“Kami minta masyarakat tidak ada lagi yang menggunakan knalpot racing dan tetap patuh pada aturan lalu lintas serta mentaati prokes Covid- 19” imbauannya.

*Kahaba-05