Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Feri Sofiyan Harus Dilepas dari Segala Tuntutan, Begini Perspektif Akademisi Hukum

419
×

Feri Sofiyan Harus Dilepas dari Segala Tuntutan, Begini Perspektif Akademisi Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Syamsuddin menyampaikan sudut pandang hukumnya, terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus Tracking Mangrove, di Pengadilan Negeri Bima, Kamis kemarin. (Baca. Jaksa Tuntut Kasus Tracking Manggrove 1 Tahun Percobaan

Feri Sofiyan Harus Dilepas dari Segala Tuntutan, Begini Perspektif Akademisi Hukum - Kabar Harian Bima
Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Syamsuddin. Foto: Ist

Menurut pria yang saat ini tengah menyelesaikan program doktornya itu, izin lingkungan pembangunan Tracking Mangrove tersebut telah diterbitkan. Maka perbuatan yang dilakukan terdakwa atau disangkakan kepada terdakwa tidak lagi merupakan tindak pidana.  (Baca. Tuntutan untuk Feri Sofiyan Dipaksakan dan Bertentangan dengan Asas Hukum)

Feri Sofiyan Harus Dilepas dari Segala Tuntutan, Begini Perspektif Akademisi Hukum - Kabar Harian Bima

“Izin tersebut menjadi alasan pembenar sehingga menghapuskan sifat melawan hukum,” terangnya, Jumat (22/10).

Karena sifat melawan hukumnya telah hapus Kata Syamsuddin, maka terhadap terdakwa tidak dapat dipersalahkan dari perbuatan tersebut, sehingga tidak dapat dipidana. (Baca. Peradilan Sesat, Tuntut Terdakwa Tracking Manggrove dengan Pasal yang Dihapus)

Menyinggung soal tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan 1 tahun penjara dengan 1 tahun percobaan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, menurut dia tidaklah tepat.

Harusnya dengan sifat dan perbuatan melawan hukum telah hapus, dan tidak lagi berbentuk tindak pidana, maka JPU harus menghentikan penuntutan melalui surat ketetapan sesuai pasal 140 KUHAP. (Baca. Tuntutan Jaksa untuk Feri Sofiyan tidak Jalani Hukuman Pidana)

“Tanpa bermaksud mendahului putusan hakim ya, sehubungan dengan kasus ini kemungkinan terdakwa akan diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya.

*Kahaba-01