Kabar Kota Bima

Dimutasi, Hafid Beberkan Korupsi Dana BOP Kesetaraan Rp 300 Juta

2414
×

Dimutasi, Hafid Beberkan Korupsi Dana BOP Kesetaraan Rp 300 Juta

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah dimutasi menjadi guru di SMPN 3 Kota Bima, mantan Kabid PNF Dinas Dikbud Kota Bima Abdul Hafid kini membeberkan dugaan korupsi dana Kesetaraan BOP PAUD Kesetaraan tahun 2021 Tahap I untuk Paket A, B dan C.

Dimutasi, Hafid Beberkan Korupsi Dana BOP Kesetaraan Rp 300 Juta - Kabar Harian Bima
Mantan Kabid PNF Dinas Dikbud Kota Bima Abdul Hafid. Foto: Eric

Hafid mengungkapkan, terdapat 4 PKBM yang diduga melakukan pelanggaran dengan menyodorkan Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah warga belajar palsu. Bahkan dari sejumlah lembaga tersebut berani memalsukan dokumen dengan cara menscan ijazah, kemudian foto lalu menggantikan ijazah tersebut dengan nama orang lain.

Dimutasi, Hafid Beberkan Korupsi Dana BOP Kesetaraan Rp 300 Juta - Kabar Harian Bima

“Hasil cross cek ke Dukcapil ternyata banyak sekali KK palsu yang dibuat oleh lembaga PKBM. Bahkan KK orang lain dengan NIK orang lain,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, 4 lembaga PKBM yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen tersebut  masing-masing PKBM Ridho Ilahi dengan dana Rp 106 juta, PKBM Sukma Jaya Rp 50 juta, PKBM Syahra Rp 70 juta dan Oi Niu Rp 80 juta.

“Akibat dugaan pemalsuan dokumen ini, negara dirugikan sekitar Rp 300 juta lebih,” katanya.

Kepala PKBM Rido Ilahi Rusbiyanti yang dimintai tanggapan, membantah semua yang disampaikan mantan Kabid PNF tersebut. Sebab semua tahapan dan proses monitoring dan evaluasi selama 6 bulan oleh Dinas Dikbud, rampung dan tidak ada masalah.

“Kenapa baru dipermasalahkan sekarang, bukankah tahapan verifikasi lembaga telah dilakukan secara tuntas dan teliti. Kami berhak mendapatkan dana BOP kesetaraan, karena telah memenuhi syarat,” tegasnya.

Begitupula dengan Kepala PKBM Sukma Jaya Sukahar, membantah semua yang diungkapkan mantan Kabid PNF tersebut. Karena sebelum dana bantuan itu cair, dinas terlebih dahulu melakukan tahapan verifikasi selama 6 bulan sehingga menghasilkan data valid.

“Setelah verifikasi rampung, kemudian munculah SK penetapan kepala Dinas Dikbud, lalu keluar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Walikota Bima. Jadi lucu jika mantan kabid mempermasalahkannya sekarang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala PKBM Syahra yang dikonfirmasi menyampaikan, belum bisa memberikan keterangan karena masih di rumah keluarga di Kabupaten Dompu.

“Saya masih di Dompu, tunggu saya kembali untuk menjelaskannya. Tapi yang pasti saya membantah pernyataan kabid tersebut,” katanya.

Untuk kepala PKBM Oi Niu, masih dilakukan upaya konfirmasi. Demikian Kabid PNF Dinas Dikbud Kota Bima Zainuddin yang dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan singkat whatsapp, hingga berita ini dinaikkan belum memberikan tanggapan.

*Kahaba-04