Kabar Kota Bima

Temuan Predikat WTP Pemkot Bima, OPD Diminta Kembalikan Uang Negara

1883
×

Temuan Predikat WTP Pemkot Bima, OPD Diminta Kembalikan Uang Negara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Hanya saja, terdapat temuan pada beberapa OPD yang menjadi catatan dan diminta untuk segera dikembalikan. (Baca. Lagi, Pemkot Bima Sabet Predikat WTP

Temuan Predikat WTP Pemkot Bima, OPD Diminta Kembalikan Uang Negara - Kabar Harian Bima
Walikota Bima dan Ketua DPRD Kota Bima saat menerima laporan pengelolaan keuangan Tahun 2021. Foto: Dok Prokopim

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, catatan predikat tersebut berada untuk beberapa instansi. Seperti pada Dinas Dikbud, ada temuan penggunaan dana BOS pada puluhan sekolah yang harus dikembalikan.

Temuan Predikat WTP Pemkot Bima, OPD Diminta Kembalikan Uang Negara - Kabar Harian Bima

Di OPD lain pun demikian, temuan agar uang negara dikembalikan ada di BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Koperindag, BKPSDM, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, berkaitan dengan adanya kelebihan pembayaran tunjangan.

Sementara pada Dinas PUPR, temuannya karena adanya keterlambatan menyetor denda pekerjaan sayap Kantor Wali Kota Bima.

Inspektur Kota Bima H Azhari yang dikonfirmasi terkait temuan itu menjelaskan, WTP adalah laporan keuangan setelah diperiksa oleh BPK dinyatakan wajar. Tapi terkait predikat WTP, bukan berarti tidak ada temuan

Temuan Predikat WTP Pemkot Bima, OPD Diminta Kembalikan Uang Negara - Kabar Harian Bima
Inspektur Kota Bima H Azhari. Foto: Bin

“Ada temuan, tapi temuan tersebut bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya, Rabu (11/5).

Ia memaparkan, bicara temuan, maka temuan ini ada dua. Pertama Kepatuhan dan kedua adalah Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Ada beberapa hal terkait dengan SPI yakni pengendalian terhadap prosedur pengelolaan manajemen yang masih dioptimalkan.

Sedangkan dari unsur kepatuhan ada beberapa nilai yang harus dikembalikan ke kas daerah, seperti biaya tugas belajar. Denda keterlambatan pekerjaan, dana BOS yang terdapat kelemahan administrasi pertanggungjawabannya.

“Kedua hal ini sudah dilakukan konfirmasi dan bisa segera dipertanggungjawabkan oleh masing OPD terkait,” tutur Azhari.

*Kahaba-01