Kabar Bima

BK Panggil Adik Bupati

788
×

BK Panggil Adik Bupati

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Agenda pemanggilan seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, adik Bupati Bima, Ferdiansyah Fajar Islam, ST alias Ade oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD ditunda dari jadwal sebelumnya Senin (25/11).  Pemanggilan Ade diundur menjadi Selasa (26/11) besok.  Ade dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek pengadaan sampan fiberglass tahun 2012.

Data kontrak Direktur CV. Lewamori Putra Pratama, Ferdiansyah Fajar Islam, ST menandatangani kontrak pengadaan sampan fiberglass.
Data kontrak Direktur CV. Lewamori Putra Pratama, Ferdiansyah Fajar Islam, ST menandatangani kontrak pengadaan sampan fiberglass.

Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Yani Umar, SE.I beralasan, penundaan tersebut dilakukan karena adanya agenda lain.

“Walau ditunda, agenda pemaggilan terhadap Ferdiansyah akan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan Ketua Komisi II itu dalam pelaksanaan proyek fiber glass,” pungkas Yani.

Dikatakannya, BK sebelumya sudah mengagendakan pemanggilan terhadap Ferdiansyah pada Senin (25/11). Karena ada kendala kegiatan yang lain, Ade dipanggil hari Selasa (26/11).

“Pemanggilan terhadap Ferdiansyah setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat untuk Transparansi Daerah (Mantanda) Bima,” tuturnya.

Dalam laporan tersebut, sambungnya, dijelaskan dugaan keterlibatan seorang anggota dewan dalam proyek pengadaan sampan fiber glass. Bahkan dalam laporannya, Mantanda Bima juga melampirkan salinan kontrak Nomor: 602.1/3183/K/01.8-BM/X/2012 tertanggal 15 Oktober 2012 yang mencantumkan  Direktur CV. Lewamori Putra Pratama atas nama Ferdiansyah Fajar Islam, ST yang beralamat di Jalan Sulawesi Nomor 5 Kelurahan Sarae Kota Bima. Kontrak itu di cap dan ditandangani di atas materei Rp 6.000 dengan nilai kontrak proyeknya sebesar Rp 180.264.000.

Sebelumnya, Ketua BK mengatakan, dalam tata tertib DPRD Kabupaten Bima, anggota dewan dilarang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sesuai  Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Ferdiansyah Fajar Islam sebelumnya juga membantah dirinya terlibat. Ia beralasan, tidak tahu menahu kalau perusahaannya ternyata mendapatkan paket proyek. Dirinyapun mempertanyakan siapa yang menandatangani surat kontrak, walaupun demikian dirinya mengaku bahwa CV Lewamori Putra Pratama adalah miliknya.

“Saya tak tahu soal proyek tersebut,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu  beberapa waktu yang lalu.

*DEDY