Kabupaten Bima – Kahaba,- Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Kebun Kopi senilai Rp200–an Juta di Kecamatan Tambora, Syafrudin Idris (55) warga Rabangodu mangkir dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Padahal Kejaksaan sudah secara resmi melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk hadir dan memberikan keterangan seputar dugaan kasus yang melilitnya, namun tidak diindahkan. “Syafrudin beralasan sakit dan belum bersedia untuk diperiksa. Ada surat keterangan sakit yang kami terima,” ujar Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasid, SH MH Selasa (13/5).
Kendati tidak hadir, surat panggilan akan dilayangkan kembali. Pihaknya pun akan melihat sampai kapan tersangka masih sakit. ”Panggilan kedua akan kami layangkan pekan ini juga, sembari menunggu tersangka sembuh dari sakitnya,” tuturnya.
Untuk kasus dugaan korupsi anggaran Kebun Kopi di Tambora, ia menjelaskan dilaporkan oleh warga pada tahun 2009 lalu. Modusnya, saat itu ada penjualan Kopi yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Kemudian, keuntungan hasil penjualan Kopi yang tergolong besar sebagian besarnya diduga dinikmati sendiri oleh tersangka. ”Kita akan memerikasa dulu tersangkanya baru bisa mengetahui secara luas modus yang dilakukan tersangka ini,” tambahnya. (Teta)