Kabupaten Bima, Kahaba.- Calon Anggota Legislatif atau DPRD Kabupaten Bima tidak bisa lagi memasang alat peraga kampanye (APK) di luar kententuan. Baik ukuran, jumlah, dan lokasi pemasangan secara teknis semuanya sudah diatur dan disepakati bersama dengan KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah menjelaskan, sesuai ketentuan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu dan Penghubung Partai Politik peserta pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Bima, Selasa (25/9) kemarin terdapat sejumlah hal yang disepakati terkait kampanye Anggota DPRD Kabupaten Bima.
Diantaranya jelas Abdullah, untuk APK yang difasilitasi KPU jenis baligo maksimal 3×4 meter dengan jumlah maksimal 10 buah masing-masing partai politik. Spanduk maksimal berukuran 1,5×5 meter dengan jumlah maksimal 16 buah per partai politik.
Kemudian untuk APK yang dibuat partai politik, jenis baligo maksimal berukuran 3×4 meter dengan jumlah maksimal 5 buah per pattai politik dan per desa. Spanduk maksimal berukuran 1,5×5 meter dengan jumlah maksimal 10 buah perpartai politik dan perdesa.
“Kesepakatan lainnya soal lokasi APK akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU Kabupaten Bima setelah berkoordinasi dengan partai politik peserta pemilu 2019,” jelasnya.
Adapun terkait dengan desain APK juga disepakati beberapa hal. APK hasil desain partai politik diserahkan ke Kantor KPU paling lambat 30 September 2018. Desain dapat dibuat dalam 2 jenis untuk dicetak KPU dan desainnya diadakan sendiri masing-masing partai politik.
Desain yang tidak sesuai dengan peraturan dikembalikan ke partai politik untuk diperbaiki. Serta yang paling penting lagi, sebelum ada persetujuan dari KPU Kabupaten Bima terkait dengan desain, partai politik di larang untuk mencetak APK tersebut.
“Saat ini kami masih memberikan toleransi terhadap Caleg yang memasang APK tidak sesuai ketentuan dan kesepatan bersama sampai batas waktu 30 September 2018,” tandasnya.
*Kahaba-03