Kabupaten Bima, Kahaba.- Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) akhirnya menang, setelah mengajukan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 663/Pdt-Sus-Parpol/2021/PN.PN.JKT.SEL, tertanggal 18 Oktober 2021.
Pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) bermula adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Ika Rezky Veryani (Chika) bahwa pemberhentian dirinya sebagai kader PAN merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DPP PAN.
Salah satu kuasa hukum DPP PAN Abdul Basit mengatakan, setelah melalui proses panjang, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dalam hal ini DPP PAN. Salah satu poinnya adalah bahwa proses pemberhentian Ika Rezky Veryani sebagai kader PAN bukanlah sebagai perbuatan melawan hukum, karena telah sesuai dengan prosedur partai.
Selain itu, Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 663/Pdt-Sus-Parpol/2021/PN.PN.JKT.SEL
“Dengan diterimanya permohonan kasasi kami oleh Mahkamah Agung, artinya semua putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah gugur. Dengan demikian status saudari Ika Rezky Veryani bukan lagi kader PAN,” tegasnya melalui siaran pers yang dikirim ke media ini, Senin kemarin.
Abdul Basit menjelaskan, dengan dikeluarkannya putusan kasasi Nomor: 491 K/Pdt.Sus-Parpol/2022 tertanggal 9 Maret 2019 tersebut, artinya tak ada lagi proses hukum yang terkait dengan perbuatan melawan hukum oleh DPP PAN terhadap Ika Rezky Veryani.
“Saya berharap kepada semua pihak terkait agar menghormati putusan mahakamah agung tersebut,” harapnya.
Berdasarkan putusan Mahakamah Agung tersebut tambahnya, KPU Provinsi NTB untuk menetapkan dan melantik Sukrin HT sebagai anggota DPRD Provinsi NTB.
“Jika sebelumnya KPU Provinsi NTB tidak bisa mengambil sikap tegas berkaitan dengan proses PAW Sukrin HT, maka putusan MA ini menjadi alasan hukum bagi KPU untuk menetapkan Sukrin HT sebagai PAW dari Ady Mahyudi,” terangnya.
*Kahaba-01