Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima melalui Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Taufik HA Karim menyesalkan prilaku oknum ASN Kelurahan Ntobo IR, yang melakukan tindak pidana penipuan. Modusnya, pelaku menjanjikan warga untuk menjadi pegawai. (Baca. Staf Lurah Ntobo Diduga Tipu Warga, Modus Jadi Calo Pegawai)
“Tindakan oknum IR sudah melanggar aturan pegawai, bahkan terancam masuk penjara atas perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Polisi harus segera menuntaskan persoalan ini,” ujar Taufik, Selasa (5/12). (Baca. Kasus Penipuan, Oknum ASN di Kelurahan Ntobo Disanksi Penurunan Pangkat)
Duta PPP itu juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh di media, kuat dugaan tindakan IR telah banyak menelan korban. Karena ada beberapa warga yang melapor dan mencari ASN tersebut sampai ke kantor dan rumahnya.
“BKPSDM kalau bisa juga berkoordinasi dengan penegak hukum, agar ada sanksi yang lebih berat diberikan kepada IR jika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan,” inginnya.
Untuk itu, diminta kepada aparat penegak hukum agar mampu mengungkap motif penipuan tersebut, serta bisa mengungkapkan bila ada oknum pejabat yang juga terlibat.
“Aparat harus cepat bertindak, dan menuntaskan kasus tersebut. Agar kedepan tidak ada lagi jatuh korban,” sarannya.
*Kahaba-04