Kota Bima, Kahaba.- Terduga pelaku kasus penipuan kuitansi Rp 7 juta Hanif baru – baru ini ditetapkan masuk Daftar Pancarian Orang (DPO). Yang bersangkutan pun diminta untuk segera menyerahkan diri.

Kapolsek Rasanae Timur IPTU Lutfi mengaku polisi tengah mencari keberadaan pria yang sudah ditetapkan tersangka itu. Setelah itu, polisi bergerak dan melakukan jemput paksa.
“Apabila sudah diketahui keberadaan Hanif, kami akan membawa paksa,” tegasnya, Selasa (17/12).
Untuk itu, Kapolsek meminta Hanif untuk kooperatif dan datang untuk memenuhi panggilan polisi. Agar proses hukum ini bisa berjalan dan yang bersangkutan bisa segera diproses.
“Serahkan diri lebih baik agar semua proses hukum berjalan lancar,” harapnya.
*Kahaba-05