Kabupaten Dompu, Kahaba.- Sejumlah masyarakat mengatasnamakan Gerakan Pemuda (GENPA) Kilo menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Taropo Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Kamis (11/10).
Dalam orasinya, korlap aksi Iskandar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar Kades Taropo diproses terkait pelanggaran dan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
”Polisi, Jaksa dan Inspektorat segera memeriksa kades Taropo terkait kasus korupsi anggaran ADD dan DD tahun 2016 – 2017, anggaran penertiban lahan trasmigrasi Rp 150 juta,” desaknya.
Tidak hanya itu, Iskandar mempertanyakan soal dana pemasangan air bersih pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 180 juta. Sebab, kasus tersebut sudah lama dilaporkan ke Inspektorat. Namun, hingga sekarang ini tidak ada proses hukum ataupun hasil audit.
Untuk itu, ia kembali mendesak Inspektorat Kabupaten Dompu agar segera melakukan audit terkait laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Taropo.
”Kami pun menuntut kepada BPD, agar melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawasan kinerja atau mitra kerja pemerintah desa,” tegasnya dengan nada lantang.
Tidak hanya itu, Iskandar juga meminta kades menjelaskan tentang dana pembuatan papan monografi Desa Taropo sebesar Rp 15 juta, dana bantuan untuk Umat Hindu sebesar Rp 6 juta, uang hasil gadai aset desa seluas 4 hektar dan dana pengeboran air bersih sebanyak 2 titik dan bak air dengan total sebesar Rp 440 juta.
”Kami sebagai rakyat jangan dibodoh-bodohin, anggaran itu bersumber dari uang negara. Kades harus bertanggungjawab atas semua itu,” pungkasnya.
Menanggapi semua tuntutan tersebut, Kades Taropo Supardin Hamzah, secara dingin memberikan tanggapan di depan massa aksi terebut. Ia memulainya terkait anggaran DD yang dialokasikan untuk penertiban lahan transmigrasi seluar 4 hektar, yang dikerjakan baru satu blok. Sementara dana sisa sebesar Rp 110 juta masih ada, karena kegiatan penertiban tersebut masih berjalan hingga sekarang ini.
“Begitu juga dengan bantuan rehab rumah bagi masyarakat yang rumahnya tidak layak huni, sudah sesuai dengan anggaran yang ada dan sesuai dengan beberapa bukti kwitansi dari toko,” paparnya.
Terkait dana untuk rumah ibadah umat Hindu kata dia, telah diterima oleh penggelola Pura sebesar Rp 5 juta dan dana Rp 440 juta yang dialokasikan untuk air bersih pengeboran 2 titik baru satu titik yang diselesaikan. Sementara satu titiknya belum mulai dikerjakan, karena dana tersebut sebesar Rp 220 juta.
“Satu titik belum ada pertanggungjawaban pengguna anggaran dan permasalahan tersebut dalam tahap audit dari Inspektorat Kabupaten Dompu. Hingga sekarang kami menunggu hasil,” tutur kades.
Pantauan media ini, usai mendengarkan sejumlah pernyataan sikap pendemo, Kades Taropo Kemudian menandatangain suarat penyataan. Apabila dari hasil audit Inspektorat ada uang yang dipakai, dirinya siap mengembalikan. Apabila Kepala Desa Taropo tidak dapat mengembalikan dana tersebut, maka siap untuk masuk penjara (Tertuang dalam surat pernyataan).
*Kahaba-09