Kabar Bima

Gerakan 212 Bima Raya Desak Negara Hukum Mati Koruptor

417
×

Gerakan 212 Bima Raya Desak Negara Hukum Mati Koruptor

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menolak segala bentuk korupsi dan mendesak kepada negara untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan 212 Bima Raya menggelar aksi damai, Jumat (14/2).

Gerakan 212 Bima Raya Desak Negara Hukum Mati Koruptor - Kabar Harian Bima
Gerakan 212 Bima Raya saat aksi di halaman Kantor Walikota Bima. Foto: Eric

Aksi tersebut dimulai dari Lapangan Merdeka Bima, sepanjang jalan massa menyampaikan orasi hingga di Kantor Walikota Bima. Aksi tersebut dikawal langsung anggota kepolisian, TNI hingga Satpol PP.

Ketua Aksi Damai Gerakan 212 Bima Raya Ustadz Ridwan menjelaskan, negara saat ini tengah dihadapkan dengan mega korupsi yang mencapai angka triliunan. Di antaranya kasus korupsi Kondensat Rp 38 Triliun, kemudian kasus Asabri Rp 10 triliun, lalu
Jiwasraya sebesar Rp 13 triliun serta Pelindo II mencapai Rp 6 triliun.

“Uang triliunan yang diambil para koruptor ini sangat merugikan rakyat. Jadi para koruptor ini sudah tidak pantas lagi di penjara, tapi harus dihukum mati. Karena korupsi yang dilakukan telah mengorbankan ribuan rakyat Indonesia,” katanya.

Yang lebih miris kata Ridwan, saat ini para koruptor jika dipenjara tinggal di kamar ber-AC, serta lengkap dengan fasilitas lainnya. Artinya bukan menghukum, tapi justeru memberi kenyamanan para koruptor.

Sementara itu Assisten I Setda Kota Bima H Supratman menerima aspirasi Gerakan 212 Bima Raya. Tuntutan massa aksi akan disampaikan kepada kepala daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Bima, kami menerima aspirasi yang disampaikan ini. Kami juga meminta kepada aparatur penegak hukum untuk menghukum para koruptor sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

*Kahaba-04