Kabupaten Bima, Kahaba.- Didera dugaan kasus penipuan senilai ratusan juta, oknum Anggota Dewan Kabupaten Bima Masdin resmi ditahan Polres Bima Kota Selasa (18/4). (Baca. Diduga, Oknum Anggota Dewan Tipu Polisi)
“Masdin sudah ditahan di sel Polres semalam atas kasus dugaan penipuan terhadap salah seorang polisi AIPDA Ahmad Yanto tahun lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidumnya IPDA. Rejoice Manalu, Rabu (19/04). (Baca. Yanto Desak Polisi Sita Mobil Fortune Masdin)
Kata dia, Masdin sudah dilakukan pemeriksaan selama empat jam. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya akan menetapkan pasal 378 atau 372 tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat Tahun.
“Secepat mungkin kami akan melimpahkan kasus ini ke pihak Kejaksaan,” katanya.
*Kahaba-05