Kabar Bima

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pembacokan Warga Rada Diancam 5 Tahun Bui

376
×

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pembacokan Warga Rada Diancam 5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- IF (35) warga Desa Bontokape Kecamatan Bolo yang diduga telah membacok Darwis (40) warga Desa Rada Kecamatan Bolo, Rabu (10/10) kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca. Diduga Karena Dendam Saat Pilkada, Pria Ini Dibacok)

Kapolres Bima AKBP Bagus Satryo Wibowo. Foto: Deno

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, IF sudah ditetapkan tersangka,” Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus S Wibowo, SIK saat dikonfirmasi di Kampus Vokasi Unram di Desa Sondosia Kecamatan Bolo, kemarin. (Baca. Terduga Pelaku Pembacokan Darwis Akhirnya Menyerahkan Diri)

Dia menjelaskan, terduga pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan akan dijerat menggunakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun Bui.

“Penetapan terduga pelaku sebagai tersangka dilakukan karena bukti-bukti sudah cukup,” jelasnya.

Guna menjalani dan mengikuti proses hukum lebih lanjut atas perbuatanya, tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Bima.

*Kahaba-10