Kota Bima, Kahaba.- Hasil pengawasan pencermatan by name by address terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 yang diumumkan KPU Kota Bima beberapa waktu lalu, Bawaslu Kota Bima menemukan 60 pemilih ganda.
Selain pemilih ganda, Bawaslu juga menemukan pemilih dengan NIK ganda sebanyak 40 pemilih dan pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPT sebanyak 4 pemilih.
“Kita juga menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia sebanyak 23 pemilih tersebar di wilayah Kota Bima,” jelas Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin di temui usai melaksanakan sosialisasi pengawasan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 bersama pemuda lintas agama di Aula FKUB Kota Bima, Selasa (11/9/2018).
Dijelaskan Muhaimin, hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu sudah disampaikan kepada KPU Kota Bima untuk dilakukan perbaikan. Hal ini dilaksanakan sebagai langkah penyempurnaan sebelum pleno penetapan DPT 2019 hasil pencermatan dan penyempurnaan.
“Apa yang kita lakukan dalam upaya untuk mendapatkan DPT yang benar-benar valid. Sebagaimana instruksi dari Bawaslu RI Nomor SS.1399/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018, perihal pengawasan penyempurnaan DPT,” jelas Ketua Bawaslu.
Ditambahkan Muhaimin, berdasarkan hasil pencermatan pihaknya juga menemukan pemilih dengan elemen kelengkapan data yang tidak standar sebanyak 1188.
Data tersebut katanya, terdiri dari NIK tidak standar sebanyak 25 pemilih, NKK tidak standar sebanyak 999 pemilih, NIK dan NKK tidak standar sebanyak 30 pemilih serta Tempat Tanggal dan Tahun kosong atau tidak standar sebanyak 134 pemilih.
Hasil temuan Bawaslu tersebut diakui, akan direkomendasikan kepada KPU Kota Bima agar melakukan pencermatan dan penelitian secara faktual terhadap data yang masih bermasalah.
“Semua temuan ini kita tuangkan dalam Berita Acara (BA) yang akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi NTB,” terang Ketua Bawaslu Kota Bima didampingi Koordinator SDM Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Kota Bima Asrul Sani.
*Kahaba-03