Kabupaten Bima, Kahaba.- Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun Dinas 2015 Rabu (4/2) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah, S.Sos mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD.
Beberapa catatan penting dari pihak Legislatif baik berupa saran tanggapan maupun pertanyaan yang berkaitan erat dengan pembahasan enam rancangan peraturan daerah maupun yang berkenaan dengan isu-isu pemerintahan lainnya, ditanggapi Bupati Bima yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima Drs. H. Abdul Wahab.
Enam Raperda itu masing-masing Raperda Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda tentang perangkat Desa. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah Kabupaten Bima. Tiga Raperda lainnya yaitu Raperda tentang Bangunan Gedung, Pendataan Kependudukan dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
Wahab memaparkan, setelah memperhatikan dan menyimak muatan materi dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap enam Raperda, yang diajukan pada masa sidang ke-1 DPRD Kabupaten dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya pihak legislatif memiliki pemahaman yang sama terkait dengan tujuan dan sasaran terhadap enam rancangan dimaksud.
“Hal itu tergambar secara umum dari pemandangan umum fraksi-fraksi dewan yang mengkhendaki agar pembahasan dimaksud dapat dilanjutkan pada tingkatan mekanisme pembahasan selanjutnya,” ujarnya melalui siaran pers Kabag Humas dan Protokol Setda M.Chandra Kusuma, AP.
Dari beberapa usulan tujuh Fraksi terkait pengajuan Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Rancangan Perda Tentang Perangkat Desa, Pemerintah memberikan jawaban diantaranya usulan Fraksi Partai Golkar agar pengaturan yang membatasi calon Kepala Desa maksimal lima orang, perlu diperjelas dalam Ranperda ini, sehingga tidak akan menimbulkan konflik dan salah penafsiran.
”Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksanaannya sudah menetapkan norma yang mengatur batas pendidikan bagi calon Kepala Desa, sehingga Raperda harus mengacu pada ketentuan tersebut, yaitu paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat, demikian pula halnya dengan domisili calon Kepala Desa terhitung sejak dilantik,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan Fraksi Demokrat tentang prosedur dan tahapan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam proses awal penyusunan Draf Ranperda sebelum diajukan ke DPRD, Asisten I menyampaikan bahwa sebelum penyusunan materi dan substansi atas keenam Raperda, tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bima telah melakukan pertemuan, pembahasan dan penyusunan naskah akademik dengan melibatkan stakeholder terkait dan perguruan tinggi.
Naskah akademik menjadi acuan dalam penyusunan materi dan substansi yang selanjutnya dilakukan harmonisasi dan desimininasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil harmonisasi dan desiminasi tersebut menjadi bahan untuk uji publik dengan melibatkan stakeholder terkait, perguruan tinggi, Kepala-Kepala Desa, penjabat Kepala Desa, unsur BPD, unsur perangkat desa, LSM, dan lembaga terkait lainnya.
*Bin/Hum