Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima HM Lutfi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Selasa siang (23/7) meninjau langsung Kawasan Amahami yang sudah bertahun tahun bermasalah.
Usia mengelilingi sejumlah kawasan tersebut, kepada sejumlah pekerja media Walikota Bima menjelaskan jika saat ini di kawasan tersebut ada yang memiliki sertifikat, memiliki SPPT dan juga ada yang tidak bertuan.
SPPT misalnya, hanya diperbolehkan untuk menggarap kawasan tersebut, bukan memiliki. Tapi jika suatu saat negara membutuhkannya, maka akan diambil kembali. Sementara munculnya sertifikat di kawasan tersebut, tentu jika ada kekeliruan dalam prosesnya, maka harus dikembalikan ke negara.
“Bukan berarti jika sudah bersertifikat bisa dimiliki. Kalau prosesnya keliru, kemudian pengadilan menilai ada kekeliruan dan memutuskan kawasan itu dikembalikan ke negara, makan harus dilaksanakan,” tegasnya.
Saat ini kata Lutfi, Pansus Amahami saat ini sedang bekerja. Pada akhirnya nanti Pansus akan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi itu yang akan dilaksanakan oleh pemerintah.
“Kita tunggu dulu hasil Pansus baru mengambil sikap,” katanya.
Walikota Bima menjelaskan, berdasarkan RTRW, kawasan itu merupakan ruang terbuka hijau, bukan ruang terbangun. Artinya tidak boleh ada bangunan yang berdiri di kawasan itu. Sementara Pasar Amahami, lokasinya ditetapkan sebagai ruang terbangun. Lalu di depan Pasar Amahami, merupakan kawasan ekonomi terpadu, dan itu boleh terbangun.
“Makanya akan kita revisi RTRW, karena disitu ada aset milik pemerintah,” ujarnya.
Disingung soal tudingan Pansus Amahami jika pemerintah melakukan pembiaran, Lutfi membantahnya. Sebab, pemerintah tidak menutup mada terhadap persoalan itu. Buktinya, pemerintah sudah bersurat 3 kali kepada orang – orang yang memiliki sertifikat dan membangun di kawasan tersebut. Tinggal nanti ditindaklanjuti lagi.
Ditanya jika hasil Pansus Amahami nanti tidak sesuai yang diharapkan pemerintah?, Walikota Bima menegaskan, nanti Pansus Amahami bisa dibuka kembali pada periode anggota DPRD Kota Bima yang baru.
Mengakhiri komentarnya, Lutfi mengaku saat ini pemerintah belum mengambil sikap untuk melapor secara resmi ke penegak hukum, karena masih menunggu hasil kerja Pansus.
“Sebenarnya ini bukan persoalan lapor dan tidak lapor. Melapor itu mudah, tapi kita lihat hasil kerja pansus dan alas hukumnya. Makanya tadi kita ajak aparat penegak hukum sudah turun ke Kawasa Amahami, untuk melihat dan mengkaji lebih mendalam,” tandasnya.
*Kahaba-01