Kota Bima, Kahaba.- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial Hj. NRY kini harus berurusan dengan Kepolisian. Lantaran mengaku bisa meloloskan Ikbal (32) warga asal Sape sebagai Pegawai Bandara Ngurah Rai Bali dengan ‘uang pelicin’ Rp40 juta. Namun, rupanya itu hanya modus untuk menggasak uang Ikbal.
Kasus ini pun berujung proses hukum, karena Ikbal merasa ditipu sehingga melaporkan Hj. NRY ke Polres Bima Kota. Saat dimintai keterangan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ikbal mengaku menyerahkan uang Rp40 juta itu sejak Tahun 2012 lalu.
“Uang itu saya serahkan di Bali sejak 2012. Namun, janji untuk meloloskan saya menjadi pegawai bandara ternyata hanya semu belaka. Karena sampai hari ini saya belum juga bekerja,” ungkap Ikbal kepada media ini, Kamis (8/12) pagi.
Setelah menyerahkan uang kata Ikbal, dirinya sempat mengikuti pelatihan pegawai bandara untuk mendapatkan sertifikat. Sesuai saran ASN di lingkup Pemkot Bima itu setelah mendapatkan sertifikat dirinya akan bisa langsung bekerja. Tak disangka, rupanya kata-kata Hj NRY hanya manis di bibir saja.
Dari Rp40 Juta yang diambil, Hj NRY hanya mengembalikan Rp10 juta sampai saat ini. “Awalnya saya percaya pada dia, karena selain sudah bergelar Haja, dia juga merupakan PNS. Saya heran kok PNS jadi Penipu,” ujarnya saat memberikan laporan kepada Kepolisian.
Ikbal berharap, Hj NRY secepatnya mengembalikan uangnya karena saat ini sedang membutuhkan. “Semoga saja dengan melewati jalur hukum seperti ini, dia malu dan mau mengembalikan uang saya seutuhnya,” harap Ikbal.
*Kahaba-05