Kota Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima Rabu (1/4) menggelar pemusnahan hasil kejahatan Tahun 2014 dan awal Tahun 2015 yang sudah diputus Inkrah oleh Pengadilan Negeri Raba Bima.
Hasil kejahatan yang dimusnahkan di depan Kantor setempat seperti delapan pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan, Narkotika jenis Sabu – Sabu seberat 8,06 Gram dan Ganja seberat 2962.17 Gram serta 150 lembar uang palsu pecahan Seratus Ribu.
Kejari Raba Bima Eko Prayitno, SH, MH mengungkapkan, Senpi yang dimusnakan tersebut merupakan Senpi yang sudah selesai proses hukumnya di tingkat PN, kemudian dilakukan pemusnahan.
“Delapan pucuk Senpi ini milik terpidana yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima Kabupaten pada kasus pengancaman maupun kasus pembunuhan,” sebutnya.
*Teta