Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga mencuri 1 unit mesin pompa air merk Kosin 4 PK milik Hidayat (27) warga Desa Samili, A (20) remaja asal desa yang sama diringkus anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Woha, Kamis (1/8) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, mesin pompa air tersebut diduga dicuri A dan S di area persawahan milik korban, tanggal 13 Juli 2019.
“Korban mengetahui identitas para pelaku. Tidak menunggu lama korban dan Darlan penjaga sawah miliknya mendatangi S untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut,” bebernya, Jumat (2/8).
Saat S ditanya oleh korban sambungnya, mesin itu sudah dijual oleh A ke HR salah satu warga yang ada di desa setempat. Korban pun menuju rumah HR untuk klarifikasi, namun HR meminta uangnya Rp 300 ribu untuk dikembalikan.
“Setelah mesin itu diantar HR ke rumah Darlan Kamis kemarin, korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polsek Woha. Usai menerima laporan korban, Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno bersama tim URC bertindak dan menangkap A di rumah orang tuanya,” ujarnya.
Kata Hanafi, kini pihaknya masih memburu S yang kini sudah melarikan diri. Personil Opsnal Sat Reskrim Polsek Woha masih berada di lapangan untuk mencari tempat persembunyian S.
Ia pun menghimbau agar S menyerahkan diri dengan cara baik-baik, karena dimanapun dirinya berada pasti diketahui dan akan ditangkap.
“Kami juga meminta pada masyarakat untuk membantu polisi memberikan informasi tentang keberadaan S,” pintanya.
*Kahaba-05