Kota Bima, Kahaba.- Sebanyak tiga orang Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bima, mengikuti Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Setelah mengikuti kegiatan yang digelar selama 40 hari tersebut, para Pamong itu disiapkan untuk semakin berdaya dalam penegakkan Perda.
“Kalau selama ini soal penegakkan Perda masih sebatas sosialisasi dan operasi, kedepan kita harapkan bisa ditindaklanjut sampai pada proyustisia,” ujar Kasat Pol PP Kota Bima Syarif Rustaman mengatakan.
Diakuinya, selama ini masyarakat yang secara kasat mata melanggar Perda. Tapi dengan adanya PPNS ini, akan diproses sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Bila perlu nanti akan terus dikawal hingga prosesnya di peradilan,” katanya.
Tidak hanya itu, sambungnya, Pol PP dimaksud sesuai tupoksi akan menindak pelanggaran indispliner di lingkungan PNS. Karena Pol PP juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakkan disiplin PNS.
“Peran – peran seperti ini juga akan lebih dimaksimalkan,” tambahnya.
*Bin