Kabupaten Bima, Kahaba.- Ini perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sat
Pol PP Kabupaten Bima, senilai Rp 2,3 Miliar tahun 2014. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menetapkan Kadrin dan Samsul Bahri sebagai tersangka, menyusul tersangka lama Kasat Pol PP Edy Dermawan.
Kajari Bima Widagdo Mulyono Petrus mengungkapkan, pihaknya telah mengantungi dua nama tersangka baru kasus Pol PP Kabupaten Bima. Mereka diantaranya Kadrin dan Syamsul Bahri. Kedua tersangka ini menyusul mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bima Edy Dermawan yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini berdasarkan pengembangan penyidik Jaksa. Kadrin dan Syamsul Bahri resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya di kantor, Kamis (13/4).
Menurut dia, penetapan tersangka kepada keduanya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan beberapa bulan terakhir. Rupaya Edy Dermawan tidak terlibat sendiri, melainkan ada tesangka lain yang
lebih banyak berperan juga dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sat Pol PP Kabupaten Bima.
“Soal peran lebih rinci terhadap dua tersangka, akan dijelaskan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditanya apakah Edy Dermawan yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan? Widagdo menyebutkan belum ditahan. Selanjutnya akan melengkapi berkas kedua tersangka agar bersamaan penuntasan terhadap berkas tersangka sebelumnya.
“Tunggu saja. Ketiga tersangka akan diproses hingga tuntas dan segera dilakukan penahanan,” pungkas pria asli Jogja ini.
*Kahaba-09