Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima juga telah mengeluarkan ketentuan mengumpulkan zakat berdasarkan Surat Edaran Nomor: 007/149/IV/2020, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan ini berdasarkan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SE.6 Tahun 2020 Tanggal, 6 April 2020.
Mengenai panduan pengumpulkan Zakat Fitrah atau ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) menghimbau kepada segenap umat muslim di Kota Bima untuk membayarkan zakatnya segera, sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
Kemudian bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.
“Hal ini diganti dengan sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat atau layanan transfer perbankan,” katanya, Sabtu (24/4).
Selain itu sambung Malik, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima berkomunikasi melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia Pengumpul Zukat Fitrah berada di lingkungan masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana tempat cuci tangan.
Kemudian, memastikan Unit Penumpul Zakat (UPZ) lingkungan masjid, musholla dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, terutama tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
“Kepada UPZ untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat,” imbaunya.
*Kahaba-01