Kota Bima, Kahaba.- Kasubbag Bagian Pembinaan Kejari Bima, Abdul Azis mengakui belum mengurus Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kantor Baru Kejaksaan Negeri Bima. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengurus Dokumen tersebut. (Baca. Kantor Kejari Raba-Bima yang Baru Belum Miliki IMB)

Saat ditemui di ruangannya, Azis menjelaskan kendala belum diurusanya IMB tersebut. Kata dia, IMB belum diurus karena batas waktu pengerjaan proyek yang terbilang sempit.
“Kita sadari belum urus IMB. Kendalanya karena batas waktu pengerjaan proyek mulai September sampai Desember. Jadi kalau ditunda juga tidak mungkin. Karena anggaran tidak bisa dikembalikan,” jelasnya, Selasa (9/8).
Azis mengaku salah, karena telah mengabaikan pengurusan dokumen IMB. Di sisa waktu ini, pihaknya akan segera mengurus pengajuan bahan IMB.
“Kita juga sudah koordinasi dengan kontrkator dan pelaksana proyek, agar segera membuat dokumen tersebut,” katanya.
*Bin