Kabupaten Bima, Kahaba.- Usai diperiksa di ruangkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima secara tertutup, Senin (29/6) sekitar pukul 11.00 Wita. Abdul Farid, mantan Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Bima digelendang masuk dalam Mobil Tahanan untuk dititip di Rutan Bima.
Yang bersangkutan terbukti melakukan penggelapan Pajak di DPRD Kabupaten Bima tahun 2009 lalu dan terbukti telah melakukan pemotongan Pajak insentif rumah Dinas DPRD.
“Abdul Farid ditahan karena terbukti telah melakukan penggelapan pajak dan pemotongan Pajak insentif rumah Dinas DPRD Kabupaten Bima,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Raba Bima Dipo Ikbal, SH.
Kata dia, kasus yang mulai ditangani Tahun 2013 itu menyimpulkan, Abdul Farid melakukan pungutan Pajak pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima.
“Hasil pungutan itu, tidak dia setor ke Kantor Pajak. Sementara total potongannya sebesar Rp 93 Juta,” ungkapnya.
Menurut dia, awalnya tersangka dipanggil untuk dimintai ketarangan kaitan kasus tersebut. Karena diteliti kembali berdasarkan berkas pemeriksaan tersangka sebelumnya, pihaknya menyimpulkan Abdul Farid memenuhi unsur untuk ditahan. “Tersangka mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terbukti melanggar pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang perpajakan.
*Bin/Teta