Kota Bima, Kahaba.- Berkas tahap dua Calon Bidan yang terlibat kasus aborsi FT dan AW beserta barang bukti telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Sementara FT dan AW yang sudah ditetapkan tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan dititip di Rutan Bima.
“Berkas tahap dua kasus aborsi tersebut sudah kami terima kemarin,” ujar Kasi Pidum Kejari Raba Bima, I Gustri Ngurah Agung Puger SH, Kamis (18/6).
Menurut dia, untuk persiapan persidangan, beberapa hari kedepan pihaknya akan segera melimpahkan berkas tahap dua ke Pengadilan. “Saat ini masih dalam perampungan. Pelimpahan berkas ke PN Raba Bima akan kami lakukan sesegara mungkin,” janjinya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Yerry T Putra mengaku pihaknya telah menerima penetapan P21 dari Jaksa Peneliti Kejari Raba Bima. Diterbitkan P21, setelah menilai bahwa dalam berkas itu tidak ada yang kurang.
*Bin