Kota Bima, Kahaba.- Untuk menjamin kepastian ukur berjalan sesuai aturan dan prosedur, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima bekerjasama dengan Dinas Perindag Kabupaten Lombok Tengah melakukan pengawasan dan pemantauan tera ulang di UTTP seperti TTBM Bima (Pertamina), SPBU dan Jembatan Timbang, Kamis (24/9).
Kabid Industri Perdagangan Dinas Koperindag Kota Bima Anik Kartika menyampaikan, kegiatan ini merupakan program rutin sekali setahun pemerintah daerah untuk mengecek dan memeriksa secara seksama, satu persatu timbangan dan alat ukur milik SPBU dan jembatan timbang.
“Pengawasan tertib ukur untuk menjaga dan memastikan apakah telah sesuai standar baku. Sehingga kepentingan konsumen dapat terlindungi saat bertransaksi,” jelasnya.
Menurut dia, apabila saat turun mengawasi ditemukan ada yang tidak sesuai standar baku dan aturan, maka dampak yang bisa ditimbulkan akan ada kerugian bagi kedua belah pihak. Kerugian bisa menimpa konsumen maupun penjual.
“Kami turun mengawasi untuk memastikan alat ukur bekerja dengan tepat, sehingga tidak ada kerugian selama bertransaksi,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha Perdagangan M Nur Setiawan mengungkapkan, dengan pengawasan tersebut maka dapat menjamin takaran BBM yang dijual ke konsumen sesuai dengan kapasitas. Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan hak-hak konsumen terhadap harga setiap jenis BBM sesuai dengan harga di pusat.
Kata Nur, tahun ini pengawasan tera ulang sedikit berbeda. Karena biasanya difasilitasi oleh Badan Standarisasi Metrologi Legal (BSML) II Yogyakarta. Tapi karena Covid-19, akhirnya bekerjasam dengan Dinas Perindag Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk beberapa SPBU yang dikunjungi di antaranya, SPBU Taman Ria, Amahami dan Penatoi. Sedangkan jembatan timbang berlokasi di lingkungan Lawata, Ni’u dan PT Tukad Mas.
*Kahaba-04