Kabupaten Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti laporan kegiatan operasi Pasar Murah yang memampang foto Paslon IDP-Dahlan saat menjadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bima, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima memeriksa Pjs Bupati Bima Muhammad Husni, Selasa (24/11).
Selain Pjs Bupati, Pengawas Pemilu juga menghadirkan Muzakkir selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima dan Kepala Bidang Perdagangan, Erni Rahmawati untuk didengar keterangannya sebagai terlapor.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah menjelaskan, ketiga pejabat lingkup Pemkab Bima tersebut dimintai keterangannya sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap pelaksanaan Pasar Murah di Desa Kore, Kecamatan Sanggar 18 November 2020 lalu. Masalah itu dilaporkan oleh Ilham, yang mengatasnamakan Tim Pasangan Calon Nomor urut 2 H Syafrudin – Ady Mahyudi.
“Pjs Bupati dan 2 pejabat di Dinas Perindag ini diperiksa sebagai terlapor karena pada operasi Pasar Murah menyertakan spanduk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020,” ujarnya.
Kata dia, sebelum pemeriksaan terlapor, pihaknya telah mengambil keterangan 6 orang saksi. Keterangan saksi tersebut akan menjadi acuan dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
“Keterangan para saksi itu akan menjadi acuan dasar bagi kami untuk melakukan pembahasan kedua di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Pembahasan SG II, red),” urainya.
*Kahaba-10