Kabupaten Bima

Pemdes Cenggu Gelar Pelatihan Penyusunan Perdes LAD dan LKD

379
×

Pemdes Cenggu Gelar Pelatihan Penyusunan Perdes LAD dan LKD

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Desa Cenggu menggelar pelatihan penyusunan Peratura Desa (Perdes) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) Desa Cenggu Kecamatan Belo, di ruang aula rapat kantor setempat, Kamis (23/12).

Pemdes Cenggu Gelar Pelatihan Penyusunan Perdes LAD dan LKD - Kabar Harian Bima
Pelatihan Penyusunan Perdes LAD dan LKD yang digelar Pemdes Cenggu. Foto: Ahyar

Kegiatan tersebut juga dihadiri semua staf desa, perwakilan BPD, ketua karang taruna, kader Posyandu dan perwakilan Dinas DPMDes Kabupaten Bima.

Pemdes Cenggu Gelar Pelatihan Penyusunan Perdes LAD dan LKD - Kabar Harian Bima

Sekretaris Desa Cenggu Hermansyah mengatakan, kegiatan tersebut diadakan berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang RT RW, PKK, Posyandu, LPM dan karang taruna sebagai lembaga yang diakui negara dan memiliki payung hukum.

“Adapun LKD-LKD lain yang mau dibentuk seperti gapoktan silahkan,” sarannya.

Mulai tahun 2022 nanti kata dia, semua lembaga tersebut harus memiliki rujukan dasar tentang Peraturan Desa (Perdes), kemudian dirancang tentang peraturan kepala desa dan dilanjutkan dengan SK kepala desa sesuai dengan susunan keanggotaannya.

Adapun anggaran yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan, pihaknya menggunakan anggaran Dana Pembagian Pajak Dan Perbus Daerah (DPPRD) agar semua unsur-unsur yag dilibatkan mampu menyusun peraturan desa.

“Beberapa lembaga yang dilibatkan tadi agar mereka bisa menyusun aturan rujukan tentang peraturan desa,” ungkapnya.

Herman juga berharap, melalui pelatihan ini semoga LKD di Desa Cenggu dapat dibuatkan aturannya  seperti Perdes dan peraturan kepala desa, juga semoga semua yang terkandung dalam Perdes dan peraturan kepala desa nanti  diupayakan poin-poinnya berkaitan dengan pengganggaran.

“Karea seandainya Perdes berkaitan dengan LKD ini tidak ada, maka semua LKD yang ada di desa tidak bisa dikucurkan anggarannya,” tambah Herman.

*Kahaba-09