Kabar Bima

Kapolres Bima: Tidak Selamanya Tersangka Kasus Penganiayaan Ditahan  

401
×

Kapolres Bima: Tidak Selamanya Tersangka Kasus Penganiayaan Ditahan  

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus penganiayaan yang menimpa Yuri Purwanto, warga Dusun Suka Maju Desa Tente Kecamatan Woha belum jelas ujung pangkalnya. Pasalnya, hampir setahun setelah kasus itu terjadi, pelaku ABD dan anaknya NRD belum juga ditahan. (Baca. Dilapor 10 Bulan Lalu, Polsek Woha “Takut” Tangkap Pelaku Penganiayaan Jamaah Masjid)

Kapolres Bima: Tidak Selamanya Tersangka Kasus Penganiayaan Ditahan   - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima AKBP Bagus Satryo Wibowo. Foto: Deno

Kapolres Bima AKBP Bagus Satryo Wibowo sat ditanya perkembangan proses kasus itu mengaku, berkas tahap 1 kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Guna melengkapi berkas tahap 2, pihaknya harus menangkap salah satu pelaku yang sudah melarikan diri. (Baca. Kasus Penganiayaan di Tente, Polsek Woha Diminta Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti)

“Jaksa tidak mau menerima berkas tahap 2 jika pelaku yang diserahkan hanya satu orang. Sementara satu pelaku yang lain sudah melarikan diri,” ungkapnya, Minggu (3/12).

Ditanya kenapa pelaku yang masih berada di Tente tidak ditahan? Bagus mengaku tidak selamanya tersangka harus ditahan.

“Apalagi pada kasus ini ada hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan,” tuturnya.

Pada intinya sambung Kapolres, pihaknya masih memburu salah satu pelaku penganiayaan yang kabarnya masih di luar daerah.

“Jika sudah ditangkap pelakunya yang masih melarikan diri, segera tahap 2 dilimpahkan ke jaksa,” katanya.

*Kahaba-05