Kabar Bima

Kasus Tramadol Marak, Terdakwa Justeru Divonis Bebas

528
×

Kasus Tramadol Marak, Terdakwa Justeru Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus tramadol kian marak saja. Pemakai, pemilik dan pengedar pun ditangkap. Penangkapan mesti mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Agar peredaran obat Tramadol yang disalahgunakan bisa dihentikan.

Kasus Tramadol Marak, Terdakwa Justeru Divonis Bebas - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Lantas bagaimana jika tersangka kasus tersebut diputus vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Tentunya putusan tersebut ada dasar dan pertimbangan hakim Majelis. Meski Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah berusaha melengkapi bukti bukti terkait.

Vonis bebas terhadap salah satu terdakwa kasus Tramadol, Iwan alias Aco asal Kelurahan Tanjung terjadi di bulan Maret. Saat ini, Jaksa sedang memperjuangkan hak hukum untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA)

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Raba Bima Yanto Aryanto yang dikonfirmasi membenarkan terdakwa telah di putus vonis bebas. Hanya saja, untuk pertimbangan hukum hanya hakim sendiri yang mengetahuinya.

“Ya benar terdakwa sudah di putus vonis bebas. Saat ini  Jaksa sedang Kasasi. Untuk pertimbangan hakim memutus bebas terdakwa, hanya hakim yang tahu,” katanya singkat seraya menyarankan untuk menunggu hasil rilis pertimbangan hakim.

Secara terpisah, Kejari Bima melalui kasi Pidum Ronald Thomas Mendrofa mengaku, sesuai dengan Undang Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jika terbukti memenuhi unsur pidana, yang memproduksi, mengedarkan tanpa izin akan dijerat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Selanjutnya untuk terdakwa Iwan, jika berdasarkan hasil penelitian berkas yang diajukan penyidik kepolisian dan memenuhi unsur pidana. Maka terdakwa  bisa dipidana maksimal 10 tahun.

“Hanya saja pada saat pembacaan vonis terhadap terdakwa, hakim menjatuhkan vonis bebas, dengan alasan karena belum ada unsur pidana menjual dan membelikan barang tersebut,” jelasnya.

Akan tetapi, vonis terhadap terdakwa telah dilawan Jaksa, dengan mengajukan Kasasi di MA. Sebab menurut JPU, kasus yang menjerat terdakwa bisa saja dikenakan pidana, minimal pidana percobaan.

Persepsi mengenai tindak pidana mengedarkan menjadi polemik menurut dia, pasal pengedar memenuhi unsur pidana, jika dilihat dari barang bukti yang ada, dan barang bukti tersebut telah siap untuk dipasarkan sebagaimana alat bukti yang diajukan kepolisian. Tetapi menurut hakim unsur pasal mengedarkan tidak terbukti, karena belum sempat dijualbelikan.

“Padahal ada pasal 53 untuk percobaan dipidana juga bisa diterapkan,” ungkapnya.

Atas vonis bebas tersebut, pihaknya sedang koordinasi dengan MA. Terkait putusan PN Raba Bima dan tuntutan Jaksa selanjutnya.

*Kahaba-09