Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah bertahun – tahun lamanya kasus Sampan Fiberglass diproses, penegak hukum akhirnya menahan Taufik Rusdi, tersangka kasus yang mencuat tahun 2012 tersebut. (Baca. Taufik Bungkam Soal Tandatangan FFI)
Kepala BPBD Kabupaten Bima itu digelandang ke sel tahanan Lapas Mataram oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (19/2) karena disangka terlibat korupsi pengadaan sampan itu saat menjabat di Dinas PU Kabupaten Bima. Bundel berkas barang bukti turut menyertainya dalam pelimpahan tahap dua di kantor Kejati NTB. (Baca. Kasus Fiberglass, FFI Calon Tersangka)
“Setelah pemeriksaan berkas selesai, Taufik Rusdi langsung dibawa ke Lapas Mataram. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (Baca. BK Pastikan Panggil Adik Bupati Terkait Sampan Fiberglass)
Dedi menjelaskan, alasan penahanan tersangka untuk memudahkan proses penuntutan ke pengadilan. Tersangka tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dengan sangkaan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca. Diperiksa BK, FFI Bantah Terlibat Proyek Sampan Fiberglass)
“Segera setelah ini jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan. Berkasnya juga segera kita limpahkan ke pengadilan agar cepat disidangkan,” imbuhnya.
Penasihat hukum Rusdi, Muhamad Nukman menghormati upaya jaksa yang menahan kliennya. Sebab prosedur itu ditempuh merujuk hukum acara pidana.
“Kita juga akan pakai hak kita untuk mengajukan penangguhan penahanan. Kita akan upayakan,” kata Nukman.
*Kahaba-01